21.745 Anak di Gaza Gugur Selama Hampir Tiga Tahun Genosida

 21.745 Anak di Gaza Gugur Selama Hampir Tiga Tahun Genosida

Ilustrasi

Gaza (Mediaislam.id) – Pusat Perlindungan Hak Asasi Manusia mengungkap data mengenai pelanggaran terhadap anak-anak di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Lembaga tersebut mengatakan anak-anak berada di antara kelompok yang paling banyak menjadi korban perang yang terus berlangsung, yang telah menyebabkan ribuan orang tewas dan terluka serta membuat ratusan ribu anak kehilangan hak-hak dasar mereka.

Dalam lembar fakta berjudul “Genosida Generasi”, pusat tersebut mengatakan timnya di Jalur Gaza telah mendokumentasikan kematian 21.745 anak berusia di bawah 18 tahun sejak perang dimulai.

Selain itu, sekitar 46 ribu anak mengalami luka-luka, termasuk 11 ribu kasus amputasi pada anggota tubuh bagian bawah.

Menurut lembaga tersebut, pelanggaran terhadap anak-anak tidak hanya berupa pembunuhan dan luka-luka, tetapi juga mencakup kelaparan, penyakit, pengungsian, serta hilangnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak.

Korban Kelaparan dan Penyakit

Pusat Perlindungan Hak Asasi Manusia mengatakan 123 anak meninggal akibat kekurangan gizi dan dehidrasi selama perang.

Selain itu, tercatat 293 kematian di kalangan bayi baru lahir dan bayi prematur. Kondisi tersebut terjadi di tengah runtuhnya layanan kesehatan, pemadaman listrik, serta kekurangan obat-obatan dan perlengkapan medis.

Lembaga tersebut juga menyebut sekitar 700 ribu anak kehilangan hak-hak dasar sejak 7 Oktober, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak.

Sementara itu, sekitar 300 ribu anak berusia di bawah lima tahun mengalami kekurangan gizi dan kelaparan.

Selain kelaparan dan penyakit, anak-anak menghadapi risiko penyebaran wabah dan penyakit, pengungsian, penahanan, serta pekerjaan pada usia dini. Kondisi tersebut semakin memperburuk dampak kemanusiaan, sosial, dan psikologis perang terhadap satu generasi.

Pelanggaran Luas dan Hak Anak yang Terabaikan

Pusat Perlindungan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan anak dalam konflik bersenjata bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional.

Lembaga tersebut merujuk pada ketentuan Konvensi Hak Anak, Konvensi Jenewa dan protokolnya, serta Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Dalam kesimpulan lembar faktanya, lembaga tersebut mengatakan besarnya skala dan pola pelanggaran yang telah didokumentasikan terhadap anak-anak Gaza memerlukan penyelidikan internasional yang independen dan transparan serta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Lembaga itu menyerukan masyarakat internasional mengambil langkah nyata dan segera untuk menjamin perlindungan anak-anak di Jalur Gaza.

Langkah tersebut mencakup pemberian izin untuk mengevakuasi anak-anak yang terluka agar mendapatkan pengobatan, penyediaan makanan dan obat-obatan, menjamin masuknya bantuan kemanusiaan, serta memulihkan hak anak-anak atas pendidikan dan layanan kesehatan.

Pusat Perlindungan Hak Asasi Manusia juga menyerukan kepada PBB dan masyarakat internasional agar segera bertindak menghentikan pelanggaran terhadap warga sipil dan anak-anak di Jalur Gaza serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran berat tidak terbebas dari pertanggungjawaban.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =