10 Ribu Warga Palestina Ditahan Israel, Termasuk Wanita dan Anak-anak

 10 Ribu Warga Palestina Ditahan Israel, Termasuk Wanita dan Anak-anak

Ilustrasi

Palestina (Mediaislam.id) – Otoritas Urusan Tahanan Palestina mengungkapkan bahwa jumlah warga Palestina yang ditahan oleh pasukan pendudukan Israel telah melebihi 10.800 orang hingga awal bulan ini. Jumlah tersebut belum termasuk para tahanan yang ditahan di kamp-kamp militer Israel, yang tidak masuk dalam data resmi administrasi penjara.

Dilansir Pusat Informasi Palestina, disebutkan bahwa di antara para tahanan tersebut terdapat 48 perempuan dan lebih dari 440 anak-anak. Sementara itu, jumlah tahanan administratif—yakni mereka yang ditahan tanpa dakwaan maupun proses pengadilan—telah mencapai lebih dari 3.600 orang.

Selain itu, 2.454 tahanan berasal dari Jalur Gaza, dan mereka diklasifikasikan oleh Layanan Penjara Israel sebagai “kombatan ilegal”, status yang kerap digunakan untuk menahan mereka di luar kerangka hukum internasional yang sah.

Agresi dan Penahanan Sejak 7 Oktober

Penahanan massal ini terjadi seiring dengan agresi militer besar-besaran yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Dalam serangan yang terus berlangsung itu, pesawat tempur Israel membombardir rumah sakit, gedung-gedung sipil, menara, dan rumah warga, serta memblokade total akses terhadap air bersih, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.

Menurut laporan resmi dari otoritas Palestina dan lembaga internasional, agresi Israel telah menyebabkan sekitar 60.000 warga Palestina gugur dan lebih dari 145.000 lainnya luka-luka. Seluruh penduduk Jalur Gaza pun mengalami pengungsian paksa, dengan skala kehancuran yang digambarkan sebagai yang terparah sejak Perang Dunia II.

Tuntutan Internasional

Otoritas Palestina menekankan bahwa penahanan sewenang-wenang, khususnya terhadap anak-anak dan perempuan, serta penggunaan status “tahanan administratif”, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan konvensi hak asasi manusia.

Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional, organisasi HAM, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik-praktik ilegal ini, menjamin perlindungan para tahanan, dan mendorong pembebasan segera bagi para tahanan yang ditahan tanpa proses hukum yang adil.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × two =