Wamenhaj: Antrean Haji Kini Moderat dan Lebih Adil
Tangerang (Mediaislam.id)–Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pemerintah mengubah skema penghitungan antrean haji untuk menekan ketimpangan waktu tunggu antar daerah. Kebijakan itu membuat masa tunggu kini relatif seragam di kisaran 26 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Banten, Tangerang, Jumat malam, 10 April 2026.
“Pertanyaan publik selalu sama: bisa tidak antrean dipersingkat. Kalau tidak, untuk apa ada kementerian ini,” kata Dahnil.
Ia mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah membongkar metode penghitungan lama yang berbasis jumlah umat Islam di tiap daerah. Pemerintah menggantinya dengan pendekatan berbasis jumlah antrean riil di masing-masing daerah.
Menurut Dahnil, perubahan itu sempat menuai penolakan, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pemerintah tetap melanjutkan transformasi dengan alasan pemerataan. “Sekarang tidak ada lagi yang menunggu 49 tahun atau 13 tahun. Semuanya lebih moderat, rata-rata 26 tahun,” ujarnya.
Konsekuensinya, sejumlah daerah mengalami penurunan kuota, sementara daerah lain meningkat. Jawa Barat, misalnya, kuotanya turun dari 38 ribu menjadi 29 ribu jemaah. Kebijakan ini sempat diprotes oleh daerah dengan masa tunggu sebelumnya lebih singkat.
Meski begitu, Dahnil menilai kebijakan tersebut menciptakan rasa keadilan. “Yang dulu menunggu lama bersyukur, yang tadinya cepat memang ada yang keberatan,” kata dia.
Presiden, kata Dahnil, meminta agar masa tunggu tersebut masih bisa ditekan lebih rendah. Pemerintah kini mengkaji sejumlah opsi lanjutan, termasuk reformasi tata kelola keuangan haji.
Pemerintah sempat mengkaji dua opsi besar untuk mengatasi antrean, yakni moratorium pendaftaran dan penambahan kuota besar-besaran. Namun, moratorium dinilai berpotensi melanggar konstitusi. Adapun penambahan kuota sangat bergantung pada Visi Saudi 2030 yang menargetkan kapasitas hingga 5 juta jemaah dunia.
Jika target tersebut tercapai, kuota haji Indonesia berpeluang meningkat hingga mendekati 500 ribu jemaah. Namun, lonjakan ini membawa konsekuensi fiskal yang besar. Dengan kuota reguler saat ini sekitar 203 ribu jemaah, kebutuhan anggaran mencapai Rp 18,2 triliun. Jika kuota naik menjadi 500 ribu, dana yang dibutuhkan diperkirakan menembus Rp 40 triliun.
“Keuangan haji yang ada saat ini kemungkinan tidak bisa meng-cover jika lonjakan itu terjadi,” kata Dahnil menambahkan.
Sebagai alternatif, pemerintah merancang skema “war ticket” untuk membuka peluang bagi jemaah yang ingin berangkat lebih cepat dengan membayar biaya penuh atau biaya riil tanpa subsidi dana haji. Besaran biaya tetap akan ditetapkan pemerintah bersama DPR.
“Misalnya ditetapkan Rp 200 juta per jemaah, maka seluruh biaya ditanggung sendiri. Ini bukan liberalisasi harga, karena tetap diatur negara,” ujarnya. Ia menegaskan skema ini berbeda dengan haji furoda dan memastikan pada tahun ini tidak ada pelaksanaan haji furoda.
Di sisi lain, pemerintah juga mengkaji masa depan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dahnil menekankan pentingnya audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum ada perubahan struktur.
“Kita ingin semuanya transparan. Publik harus tahu kondisi aktual keuangan haji, sehingga kebijakan yang diambil ke depan benar-benar berdasarkan fakta,” kata dia.
Dahnil menambahkan, seluruh wacana tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk mentransformasi sistem perhajian nasional. “Ini masih wacana, bukan kebijakan tahun 2026 atau 2027,” ujar dia.*
