Waketum MUI Tegaskan Tidak Ada Istilah Subsidi Biaya Ibadah Haji
Waketum MUI KH M Cholil Nafis.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa skema ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya tidak menambah beban finansial jemaah. Ia memberikan gambaran jika total biaya haji mencapai Rp107 juta, maka yang dibayarkan langsung oleh jemaah hanya sekitar Rp42,8 juta, sedangkan Rp64,2 juta sisanya ditutupi oleh nilai manfaat BPKH.
Usulan baru dari Kemenhaj tersebut tercatat berbanding terbalik dengan komposisi pembiayaan pada musim haji tahun sebelumnya. Pada pelaksanaan haji lalu, jemaah harus menanggung sendiri sekitar 62 persen BPIH melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat dari BPKH hanya menyumbang sekitar 38 persen.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, optimalisasi nilai manfaat sebesar 60 persen untuk tahun depan sangat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana saat ini. Hal tersebut didasarkan pada akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji sempat tertunda pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.[]
