Waketum MUI Sesalkan Usulan Kepala BNPT Agar Pemerintah Kontrol Tempat Ibadah

Buya Dr. Anwar Abbas.
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyesalkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.
Buya Anwar menegaskan, usulan Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel itu bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Mantan Sekjen MUI ini juga menegaskan hal ini bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Buya Anwar Abbas dalam pernyataanmya, Selasa (05/09/2023).
Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan, usulan Kepala BNPT menjadi langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah dibangun.
Buya Anwar menyebut cara berpikir dan bersikap yang disampaikan oleh kepala BNPT tidak baik karena mengarah kepada corak kepemimpinan yang tirani dan despotisme.
“Cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme dan itu sudah jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD 1945,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengusulkan semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah saat rapat bersama Anggota Komisi III DPR RI, Senin, 4 September 2023.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rycko mengusulkan pemerintah agar dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar suatu tempat ibadah. Pemerintah, kata dia, juga dapat mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Tujuannya, kata Ricky, demi menghindari narasi kekerasan di tempat ibadah.
“Siapa saja yang boleh memberikan menyampaikan konten di situ. Termasuk mengontrol isi daripada konten. Supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan,” kata Rycko.[]