Waketum MUI: Segera Tangkap dan Adili Pelaku Perusakan Diskusi FTA

Waketum MUI Buya Dr. Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). [foto: inews.id]
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. Anwar Abbas meminta pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku perusakan pada acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/09/2024).
Buya Anwar mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
“Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut, karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut,” kata Buya Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (29/09).
Jika tidak sependapat, kata Buya Anwar, cara-cara yang harus dikedepankan oleh setiap orang adalah cara-cara dialogis, dengan mempergunakan akal sehat yang berakhlak dan beretika, bukan cara-cara yang adalah bertentangan dengan hal tersebut, yaitu dengan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Ketua PP Muhammadiyah itu menekankan kegiatan diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin itu merupakan kegiatan yang legal dan jelas-jelas dijamin oleh konstitusi.
“Untuk itu sebagai warga negara yang baik, semestinya semua orang harus menghormatinya,” ujarnya.
Demi kebaikan perjalanan dan perkembangan demokrasi, serta kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, Buya Anwar meminta kepada pihak berwajib untuk memproses dan mengadili perbuatan perusakan tersebut seadil-adilnya.
“Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap para pelaku keonaran tersebut, maka trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak, dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini ke depannya,” kata Buya Anwar.[]