Wakaf Solusi Peradaban Umat di Indonesia

 Wakaf Solusi Peradaban Umat di Indonesia

Ilustrasi

Oleh:

Choirul Affandi | Mahasiswa Magister S2 Jurusan Filantropi Syariah di Institut Agama Islam (IAI) SEBI, Depok, Jawa Barat 

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam dan juga filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, wakaf bukan hanya dimanfaatkan dalam berbentuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan saja, akan tetapi seiring perkembangan zaman, konsep wakaf sudah mengalami inovasi sehingga lahirlah wakaf uang serta berbagai bentuk wakaf produktif lainnya. Dari sejak masa awal kejayaan Islam, wakaf telah menjadi pilar ekonomi umat yang mampu memberikan kontribusi positif diberbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial. (Fuadi, N. F. Z, 2018).

Jejak-jejak wakaf dalam pembangunan peradaban dan sejarah Islam menunjukkan bahwa wakaf adalah wadah penggerak untuk kemajuan peradaban umat dan berdiri diatas dana-dana wakaf seperti masjid, madrasah, universitas, rumah sakit, lembaga atau yayasan sosial lainnya. Selain itu adanya fasilitas umum seperti saluran air, dapur umum, dan taman-taman publik lainnya yang dibiayai oleh wakaf. Jika pada masa para sahabat Rasulullah SAW dan kekhalifahan Islam, wakaf menjadi sumber pendapatan Negara yang membantu stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Hal ini menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar amal individual, akan tetapi menjadi kekuatan sistematik serta amalan-amalan kolektifitas lainnya secara berjamaah yang akan membangun peradaban umat. (Nazmi, 2024)

Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan besarnya populasi muslim di Indonesia menjadikan adanya potensi besar sebagai Negara yang tingkat kedermawan sosialnya tinggi dan bisa berkontribusi besar terhadap solusi peradaban umat khususnya mengenai wakaf. (Sulistyani, 2020)

Di Indonesia dengan Negara populasi muslim terbesar didunia momentum pergerakan wakaf sudah semakin populer dikalangan praktisi ekonomi Islam dan praktisi filantropi Islam. Akan tetapi dalam implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan dan potensi yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jika itu bisa dimanfaatkan dengan baik maka wakaf bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat dan peradaban umat.

Secara bahasa, wakaf berarti menahan atau berhenti, sementara secara istilah syariahnya, wakaf berarti menahan harta pokok untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan umum atau tujuan tertentu sesuai dengan syariat-syariat Islam. Filsafat wakaf terletak pada semangat memberi yang tidak putus dan manfaatnya mengalir terus-menerus meskipun wakif (pewakafnya) telah meninggal dunia sekalipun. Konsep ini menjadikan wakaf bukan hanya ibadah finansial saja, akan tetapi juga cara strategi pengembangan sosial ekonomi yang bernilai jangka panjang. Selain itu juga bertujuan untuk mendukungnya sistem peradaban umat agar mencapai keadilan dan kemandirian secara ekonomi. Selain secara bahasa ada pihak yang menerima amanah harta wakaf dari Wakif (orang yang berwakaf) namanya adalah Nadzhir. Nadzhir merupakan pengelola wakaf yang bertujuan untuk mengurus, mengelola, dan mengembangkan harta tersebut sesuai tujuan wakaf, serta menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak untuk menerima wakaf tersebut (mauquf alaih). (Kementerian Agama RI, 2022).

Ada berbagai macam-macam wakaf khususnya di Indonesia diantaranya adalah kategori wakaf yang berdasarkan peruntukan seperti wakaf khairi (wakaf sosial), wakaf ahli (wakaf keluarga), dan wakaf musytarak (wakaf campuran). Sedangkan berdasarkan jenis harta ada yang namanya wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kebun, sumur atau yang lainnya, lalu ada yang berdasarkan wakaf benda bergerak selain uang misal seperti saham, surat berharga, mobil, dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), selanjutnya wakaf berdasarkan waktu seperti wakaf muabbad dan wakaf mu’aqqot. Terakhir wakaf berdasarkan hasil pengelolaan seperti wakaf produktif dan wakaf uang.

Tantangan dalam Implementasi wakaf di Indonesia menunjukkan perkembangan, akan tetapi masih beberapa tantangan yang harus dihadapi diantaranya seperti, kurangnya edukasi ataupun literasi mengenai wakaf karena banyak masyarakat Indonesia masih belum memahami konsep wakaf itu sendiri khususnya diwakaf produktif, wakaf uang dan instrument wakaf lainnya, sistem regulasi atau birokrasi yang tidak mudah atau rumit, seperti pengelolaan aset wakaf yang sering terjadi karna terhambat oleh aturan birokrasi atau sebagainya, Kurangnya atau minimnya sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan wakaf baik terkait pengelolaan manajemen dan invetasinya. (Ahmad Faisal, M. H. I, 2021).

Dari tantangan dan implementasi wakaf di Indonesia tersebut menjadikan evaluasi dan perbaikan lebih baik lagi dan juga adanya solusi yang konkrit agar wakaf sebagai peradaban umat khususnya di Indonesia bisa dimaksmalkan peluang potensinya. Solusi tersebut menurut riset yang dibaca bahwa sesungguhnya potensi wakaf di Indonesia cukup besar dan produktif sehingga dengan hal itu bisa memberikan manfaat besar untuk masyarakat khususnya di Indonesia. Jika dikaji maka solusi dari wakaf tersebut diantaranya adalah:

1. Mengedukasikan ke masyarakat mengenai literasi wakaf secara konsep, pengelolaan yang sistematis dan berdampak luas-luasnya.

2. Menjalin hubungan dengan para birokrasi yang ada agar wakaf bisa dioptimalkan sebaik-baiknya.

3. Sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam pengelolaan wakaf baik terkait pengelolaan manajemen dan invetasinya serta pembuatan lembaga khusus terkait wakaf yang terlegalisasi dan tersertifikasi khususnya para pengelola wakaf (nadzhir).

4. Sumber pendanaan dan aset yang berkelanjutan: wakaf dirancang agar harta pokok tetap terjaga. Selama aset tersebut produktif, manfaatnya akan terus mengalir. Ini berbeda dari donasi biasa yang bersifat habis pakai. Karena itu, wakaf adalah solusi bagi pendanaan jangka panjang berbagai program keumatan dan program Masyarakat lainnya.

5. Memperkuat kesejahteraan sosial bantuan untuk fakir miskin seperti beasiswa pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas ibadah dan sosial dan dengan hal itu menjadikan wakaf bisa berfungsi sebagai jaringan sistem pengamanan sosial yang efektif dan produktif

6. Jadikan wakaf sebagai faktor pendorong kemandirian ekonomi Masyarakat dan kekuatan perubahan ekonomi contohnya, seperti aset wakaf yang dikelola secara profesional dapat menghasilkan pendapatan besar. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, permodalan UMKM, pembangunan infrastruktur ekonomi, dan penguatan lembaga pendidikan Islam. Jika itu dilakukan maka wakaf bisa menumbuhkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan umat dan masyarakat pada bantuan luar.

7. Menjadi pilar dan penopang stabilitas Negara serta solusi atas ketimpangan dan kesenjangan sosial dan ekonomi. Dengan mekanisme wakaf yang tepat maka wakaf mampu meratakan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang kesejahteraan ekonomi lainnya . Ini menjadikannya sebagai instrumen pengurang kesenjangan sosial dan ekonomi. (Rahmah, N. F, 2022).

Kesimpulannya: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf mendefinisikan wakaf sebagai dasar hukum seseorang sebagai wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian aset yang dimiliki dalam bentuk harta benda yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Para aktivis, praktisi ekonomi Islam serta para pegiat filantropi Islam melalui program wakafnya di Indonesia telah menunjukkan perkembangan baik dari waktu ke waktu serta keberhasilannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan solusi bagi masyarakat di Indonesia khususnya melalui pendekatan inovatif dan profesional. Saat ini sudah adanya studi kasus pendirian instansi atau lembaga yang mengelola wakaf seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi, lumbung pangan Global Wakaf, lembaga Wakaf Mulia, serta lembaga wakaf lainnya menjadi bukti nyata bahwa wakaf dapat menjadi solusi peradaban umat di Indonesia. Selain itu lakukan sinergi dan saling kolaborasi kebaikan demi kemaslahatan antara lembaga pengelola wakaf, pemerintah, dan masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Wakaf Nasional. Jakarta: BWI.

Kementerian Agama RI. (2022). Potensi dan Tantangan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Kemenag RI.

Aula, Muhammad Abbas. 2012. “Pemberdayaan Umat Melalui Lembaga Wakaf.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 7 (2): 66–77.

Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 151–177.

Rahmah, N. F. (2022). Manajemen Pengembangan Wakaf Era Digital Dalam Mengoptimalkan Potensi Wakaf: Manajemen Pengembangan Wakaf Era Digital Dalam Mengoptimalkan Potensi Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(2), 139 – 154.

Sulistyani, D., Asikin, N., Soegianto, S., & Sadono, B. (2020). PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG DI INDONESIA. JURNAL USM LAW REVIEW, 3(2), 328-343.

Muhammad, R., & Sari, A. P. (2021). Tantangan Optimalisasi Pengelolaan dan Akuntabilitas Wakaf (Studi Kasus di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 79-94.

Quddus, M. F., Manoarfa, H., & Utami, S. A. (2022). Masalah dan Solusi Penghimpunan Wakaf Tunai di Indonesia: Pendekatan Analytical Hierarchy Process. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(5).

Huda, N. (2015). Akuntabilitas sebagai sebuah solusi pengelolaan wakaf.

Ahmad Faisal, M. H. I. (2021). Perkembangan Wakaf Di Indonesia (Postivisasi Hukum Wakaf). Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1).

Nazmi, L., & Juliati, Y. S. (2024). Sejarah Dan Perkembangan Wakaf Dalam Islam. CEMERLANG: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 4(1), 268-281.

Kasdi, A. (2018). Dinamika Pengelolaan Wakaf Di Negara-Negara Muslim. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 4(1), 73-86.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + seventeen =