Wajib Halal Ditunda Pemerintah, MUI: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh

 Wajib Halal Ditunda Pemerintah, MUI: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh

​Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis

JAKARTA (Mediaislam.id)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan belum matangnya kesiapan pihak-pihak terkait, khususnya regulator. Kendati demikian, MUI menegaskan penundaan regulasi tidak boleh menyurutkan kesadaran umat Islam untuk tetap memilih produk halal.

​Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis, menuturkan penundaan aturan yang sedianya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tersebut semestinya tidak membuat pelaku usaha meremehkan sertifikasi halal maupun membuat konsumen Muslim menjadi abai.

​”Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas dan kritis,” ujar Kiai Masyhuril di Jakarta, Selasa (19/10/2026).

​Kiai Masyhuril, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, menjelaskan bahwa substansi halal bukan sekadar persoalan administratif birokrasi pemerintahan, melainkan menyangkut kepatuhan menjalankan syariat Islam. Karena itu, molornya penerapan aturan negara dinilai bukan alasan untuk mengendurkan kehati-hatian terhadap barang yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.

​Ia menegaskan, kendati secara hukum positif aturan tersebut belum mengikat secara penuh, kewajiban syar’i tetap melekat pada setiap individu Muslim.

​”Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tetapi ini mengikat secara syariah,” kata Kiai Masyhuril.

​Menurutnya, komitmen mengonsumsi makanan dan minuman halal semestinya berlandaskan keyakinan agama, bukan semata-mata kepatuhan terhadap sanksi administratif negara. Masyhuril pun mengimbau masyarakat untuk terus bersikap cermat dengan memprioritaskan produk-produk yang telah berlabel halal resmi.

​”Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 3 =