Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Kemenag Maksimalkan Literasi dan Edukasi

 Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Kemenag Maksimalkan Literasi dan Edukasi

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar

JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028 tidak menggugurkan kewajiban umat Islam untuk senantiasa mengonsumsi produk halal. Kebijakan ini justru dijadikan momentum strategis untuk menggenjot literasi dan pemahaman halal di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

​Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menyampaikan bahwa penundaan yang resmi diumumkan pada 16 Oktober 2026 tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor penting di lapangan, termasuk aspirasi dari kalangan dunia usaha dan masyarakat luas.

​“Pencantuman label halal pada kemasan produk merupakan bentuk jaminan pemerintah kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat. Adanya label halal menjamin bahwa produk tersebut telah memenuhi kriteria kehalalan, baik dari bahan, pengelolaan, maupun penyajiannya,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (22/10/2026), dikutip dari laman Kemenag.

​Fuad menerangkan, komitmen negara dalam melindungi konsumen Muslim atas produk yang beredar tertuang jelas dalam payung hukum jaminan produk halal, mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 hingga regulasi turunannya.

​Di sisi lain, sertifikasi halal dinilai menjadi nilai tambah (added value) penting untuk mendongkrak daya saing produk nasional di pasar global. Terlebih, berdasarkan data Kementerian Perindustrian pada ajang Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026, Indonesia kini menduduki peringkat keempat dunia dalam pengembangan ekonomi syariah—mencakup sektor makanan halal, kosmetik, farmasi, hingga fesyen halal.

​”Isu halal telah menjadi tren global. Halal menjadi salah satu instrumen ekonomi baru di tengah kondisi ekonomi global yang semakin tidak pasti,” kata Fuad.

​Fuad menggarisbawahi, relaksasi batas waktu regulasi tersebut sama sekali tidak boleh mengendurkan akselerasi sosialisasi dan edukasi halal. Pelayanan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun ditegaskan tetap beroperasi normal seperti biasa.

​“Penundaan itu adalah persoalan administratif dan kesiapan pelaku usaha, sedangkan persoalan yang substantif, yakni umat Islam wajib mengonsumsi dan menggunakan produk halal, tidak berubah dan tidak ditunda,” tegas Fuad.

​Sebelumnya, penyesuaian penahapan kewajiban bersertifikat halal dari semula 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + thirteen =