Wahai Suami, Bekerja Itu Kewajibanmu!

 Wahai Suami, Bekerja Itu Kewajibanmu!

Bekerja. (Foto ilustrasi: pixabay.com)

Saking mulianya bekerja, Rasulullah Saw pernah mencium tangan Sa’adz bin Muadz ra, taktala beliau melihat bekas-bekas kerja pada tangannya. Beliau katakan, “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala.”

Islam mengarahkan agar motif dan alasan bekerja adalah dalam rangka mencari karunia Allah SWT.

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumuah [62]:10)

Negara Wajib Fasilitasi

Lalu bagaimana jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut?

Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara.

Syekh Abdul Aziz Al Badri dalam bukunya yang diterjemahkan menjadi “Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam” (GIP, 2001), menulis bahwa diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau Saw berkata kepadanya:

{كُلْ بِأَحَدِهِمَا وَاشْتَرِ بِاْلآخَرِ فَأْسًا وَاعْمَلْ بِهِ}

“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”