Wahai Suami, Bekerja Itu Kewajibanmu!

Bekerja. (Foto ilustrasi: pixabay.com)
BARANG-BARANG kebutuhan pokok manusia tidak mungkin diperoleh, kecuali apabila manusia tersebut berusaha mencarinya. Karena itu Islam mendorong manusia agar bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bahkan Islam telah menjadikan hukum bekerja sebagai sebuah kewajiban.
Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِ
“Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk [67] : 15)
اَللهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Jatsiyah [45] :12)
Nash-nash di atas juga memberikan penjelasan, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan bekerja. Dan kewajiban bekerja di dalam rumah tangga adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga.
Terdapat sejumlah riwayat dari Rasulullah Saw yang menerangkan mengenai kewajiban bekerja ini. Di antaranya sabda Nabi Saw: “Tidaklah seseorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri.” (HR Baihaqi).
Bahkan, kata Nabi Saw, ada sebagian dosa yang dilakukan manusia yang tidak dapat dihapus dengan puasa dan shalat, tetapi dapat dihapus dengan bekerja.
“Sesungguhnya ada sebagian dosa yang tidak bisa terhapus oleh shaum atau shalat.” Ditanyakan kepada beliau, “apakah yang dapat menghapuskannya ya Rasulullah?”, beliau menjawab, “Bekerja mencari nafkah penghidupan.” (HR Abu Nuaim, dalam Al-Hilyah).