Tren S-Line: Mengumbar Aib Kebanggaan?
Ilustrasi: Tren S-Line
Rasulullah Muhammad ﷺ juga mengingatkan:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ بِاللَّهِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا تَحِلُّ لَهُ
“Tidak ada dosa, setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal untuk dirinya” (HR Ibnu Abi ad-Dunya).
Islam Hadirkan Solusi Tuntas Problematika Pergaulan
Sebagai sebuah agama dan sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna, Islam tidak hanya memberikan larangan, melainkan juga tatanan masyarakat untuk mewujudkannya.
Pertama, dalam sistem Islam, negara wajib menghadirkan sistem pendidikan Islam dengan aqidah Islam sebagai asasnya. Mendidik masyarakat agar menjadi pribadi-pribadi beriman dan bertakwa. Memahami tujuan hidupnya dan menghindari perbuatan-perbuatan keji. Baik pria maupun wanita sama-sama wajib menjaga diri dengan sifat ’iffah seperti menundukkan pandangan, menutup aurat dan menjaga diri dari dosa zina.
Kedua, pengaturan media sosial yang sehat. Media informasi di dalam sistem Islam dipergunakan untuk mendorong masyarakat hidup dengan syariat Islam. Mendorong ketakwaan mereka dan bukan menampilkan konten-konten tidak bermanfaat apalagi yang haram dan mengundang syahwat.
Ketiga, negara akan menutup berbagai celah kemaksiatan yang akan membuka peluang terjadinya perzinahan seperti khalwat (berdua-duaan), ikhtilâth (campur-baur) yang terlarang antara pria dan wanita seperti di pesta-pesta dan klub malam.
Kelima, adanya sanksi yang tegas bagi pelaku zina, yang berfungsi sebagai pemberi efek jera dan penghapus dosanya di akhirat. Bagi pelaku zina yang masih lajang akan dihukum dengan 100 kali cambukan. Para pelaku zina yang telah menikah dihukum rajam hingga mati.
Keenam, tentu negara akan memberikan pengobatan bagi penderita penyakit menular seksual seperti sifilis dan HIV/AIDS agar tidak menjadi wabah yang menular luas di tengah masyarakat. Para istri yang mengetahui suaminya mengidap penyakit berbahaya ini diberi hak oleh syariah Islam untuk mengajukan gugat cerai kepada suaminya.
Tidak ada keraguan, Allah ﷻ berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 19:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.”
Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah ﷻ, meniscayakan hadirnya solusi bagi seluruh problematika manusia. Sebab problematika itu sendiri lahir sebagai akibat dari penyimpangan terhadap hukum Allah ﷻ.
Jika umat manusia menginginkan kehidupan yang mulia dan bermoral sebagaimana fitrah penciptaannya, tidak ada jalan lain selain kembali pada sistem Islam. Hidup dalam satu wadah yang Allah ﷻ ridhai, sehingga melimpah padanya keberkahan dari langit dan bumi. Wallahua’lam bish-showaab.
Muntik A. Hidayah, Koordinator BMIC Malang dan Pegiat Literasi.
