Tiga Menteri Usulkan Libur Iduladha 1444 H Tiga Hari

Ribuan jemaah shalat Iduladha 1443 H di JIS, Ahad pagi (10/07/2022)
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan Pemerintah pasti akan menyesuaikan keputusan terkait hari libur dengan adanya perbedaan penetapan Iduladha.
“Cuti bersama karena ada dua hari Iduladha yang berbeda, tentu akan digabung oleh Pemerintah, disesuaikanlah. Saya kira begitu,” ujar Ma’ruf Amin.
Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Iduladha1444 Hijriah ditetapkan pada 28-30 Juni 2023.[]