Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo
Romo Muhammad Syafii
Selain mengawal proses hukum terhadap tersangka, Kemenag juga memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi dengan baik.
Sebanyak 252 santri saat ini telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara waktu mengikuti proses pembelajaran secara daring (online).
Kemenag selanjutnya akan melakukan asesmen lanjutan guna menentukan proses pemindahan para santri ke pondok pesantren ataupun madrasah lain yang dinilai aman.
Langkah tegas serupa juga diambil oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung yang sedang memproses pencabutan Izin Terdaftar Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.[]
