Tanggap Bencana, Pemerintah Diminta Optimalkan Dana Siap Pakai untuk Atasi Musibah

 Tanggap Bencana, Pemerintah Diminta Optimalkan Dana Siap Pakai untuk Atasi Musibah

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang di antaranya membidangi urusan bencana Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan mendorong untuk ditetapkannya musibah besar itu sebagai bencana nasional.

Hidayat juga meminta agar dilakukan optimalisasi penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di 3 Provinsi tersebut. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa BNPB menggunakan dana siap pakai pada saat tanggap darurat bencana.

“Komunikasi saya dengan Kepala BNPB kemaren, disampaikan bahwa telah diterjunkan tim di berbagai lokasi terkena musibah tersebut. Tentu saya apresiasi kesigapan BNPB. Maka untuk menenteramkan warga dan mendukung percepatan pemulihan, seluruh sumber daya bantuan bencana yang ada di semua sektor terkait serta dana siap pakai (DSP) harusnya bisa disalurkan seoptimal dan sesegera mungkin,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan, penyerahan bantuan dan anggaran dalam rangka penanggulangan bencana harus diprioritaskan, apalagi di tengah masih tersisanya anggaran Pemerintah Pusat sebesar Rp 783,8 Triliun per akhir November 2025, dengan proyeksi akhir tahun sebatas 95 persen berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (27/11).

Artinya berdasarkan proyeksi tersebut masih akan ada sisa sekitar 5 persen atau sekitar Rp 100an Triliun dari total Rp 2.663 Triliun Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2025.

“Karena ada potensi sisa anggaran, dan daripada tidak terserap sementara ada musibah yang menimpa banyak sekali warga, akan lebih baik kalau diserap dan disalurkan dalam rangka membantu korban bencana di tiga provinsi dan beberapa daerah lain di Indonesia. Selain bantuan tanggap darurat, juga harus disiapkan untuk pemulihan infrastruktur yang rusak seperti jalan, jembatan, perumahan, rumah ibadah(masjid), hingga kantor pemerintahan,” lanjutnya.

Berdasarkan UU Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak sekedar menyalurkan bantuan, tapi harus meliputi 6 hal mulai dari pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi masyarakat.

Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana-prasarana vital.

“Kami juga mendorong agar peristiwa musibah menjadi muhasabah (evaluasi) juga memberikan hikmah dengan menjadikannya sbg momentum menguatnya solidaritas dari semua pihak ; Pemerintah, BNPB, BPBD, Orpol, Ormas dan berbagai pihak lainnya untuk masing-masing berkontribusi mengatasi musibah, membantu sesama warga, dengan kewenangan/kemampuan baik kuasa, harta, tenaga maupun doa. Semoga Allah jaga dan selamatkan warga di sana, bencana lekas berakhir, dan tak terulang lagi. Adapun warga yang wafat semoga diterima Allah sebagai syuhada, dan yang terluka segera disembuhkan dan bisa kembali beraktivitas dengan baik,” pungkasnya. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 4 =