Tanah Haram Madinah

 Tanah Haram Madinah

Masjid Nabawi di Kota Madinah di malam Ramadhan 1444 H.

STATUS kota Madinah menjadi “Tanah Haram” diawali ketika Nabi Muhammad Saw menentukan batas-batasnya.

Di dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah menjadikan Mekah sebagai Tanah Haram dan didoakan penduduknya. Dan, aku menjadikan Madinah Tanah Haram sebagaimana Nabi Ibrahim menjadikan Mekah Tanah Haram. Aku pun mendoakan penduduk Madinah sebagaimana Nabi Ibrahim mendoakan penduduk Mekah.” (HR. Abu Daud)

Tanah Haram kota Madinah lebih ditegaskan lagi oleh Nabi Muhammad Saw dalam sebuah haditsnya,

“Siapa yang membuat keonaran atau melindungi orang-orang yang melakukan kemungkaran di Madinah maka dia akan dikutuk oleh Allah dan para malaikat serta seluruh umat manusia. Dan, Allah tidak menerima amal perbuatannya sebesar apa pun. Di Madinah, tidak boleh dicabut tumbuh-tumbuhannya, tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh diambil barang yang tercecer kecuali bagi yang ingin memeliharanya, dan tidak boleh mengangkat senjata untuk berperang.”

Awal kota Madinah menjadi Tanah Haram terjadi pada tahun keenam Hijrah (629 Masehi), yaitu sebelum penaklukan daerah Khaibar pada tahun ketujuh Hijrah (630 Masehi), dan pengharaman itu dinyatakan melalui berbagai hadits Rasulullah Saw sebagaimana tersebut di atas.

Sesuai dengan kedudukan Madinah sebagai Tanah Haram maka orang kafir dilarang memasuki kawasan Tanah Haram itu. Larangan ini direalisasikan oleh Rasulullah sendiri sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka (kampung mereka: Madinah) pada saat pengusiran yang pertama….” (QS. al-Hasyr: 2-3)

Memang sewaktu Nabi hijrah ke Madinah di sana orang-orang Yahudi seperti keturunan Bani Quraizhah dan yang lainnya telah bermukim. Tetapi, kemudian mereka mengadakan perlawanan terhadap umat Islam, membatalkan perjanjian yang telah disepakati bersama, mereka melancarkan fitnah-fitnah secara terus-menerus terhadap Nabi Muhammad Saw dan umatnya, sehingga Nabi Muhammad dan umat Islam mengeluarkan mereka dari Madinah.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dikatakan bahwa ketika Rasulullah mengadakan dialog dengan kaum Yahudi Madinah, beliau menyatakan bahwa Yahudi yang tidak mau masuk Islam harus meninggalkan Madinah, karena yang boleh tinggal di sana hanyalah orang Islam.

Rasulullah bersabda kepada mereka, “Ketahuilah sesungguhnya bumi Madinah adalah kepunyaan Allah dan Rasul-Nya, dan aku akan mengeluarkan kamu dari bumi ini, maka siapa yang memiliki sejumlah harta hendaklah dijual. Kalau tidak, ketahuilah bahwa bumi adalah milik Allah dan Rasul-Nya.”

Dengan demikian, Madinah tidak boleh didiami oleh orang kafir, baik Yahudi maupun lainnya.

Adapun batas-batas Tanah Haram Madinah, menurut riwayat Abu Hurairah, adalah sekitar radius 12 mil dari Masjid Nabawi, baik ke arah utara, selatan, barat, maupun timur. []

Sumber: Muslim Nasution. Tapak Sejarah Seputar Mekah-Madinah. Jakarta: GIP, 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *