Tafsir Qur’an Perspektif Mazhab: Membandingkan Fath al-Qadir dan Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an

 Tafsir Qur’an Perspektif  Mazhab: Membandingkan Fath al-Qadir dan Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an

Kitab Tafsir “Al Jami’ li Ahkamil Qur’an” karya Imam Al-Qurtubi.

DALAM tradisi keilmuan Islam, tafsir merupakan medium yang signifikan untuk memahami makna terdalam Al-Qur’an. Beragam tafsir lahir dari berbagai mazhab pemikiran yang masing-masing membawa pendekatan, metode dan interpretasi yang dipengaruhi oleh konteks teologis, sosial dan historis.

Di antara tafsir-tafsir tersebut adalah “Fath al-Qadir” karya Imam Muhammad bin Ali al-Shaukani dan “Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an” karya Imam al-Qurtubi menonjol sebagai representasi dua pendekatan yang berbeda dalam memahami kitab suci.

Fath al-Qadir, yang berasal dari tradisi Zaidiyah dan Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an sebagai tafsir yang diakui dalam tradisi Sunni yang menawarkan perspektif unik serta layak untuk dipelajari secara mendalam.

Latar Belakang Penulis dan Mazhab

Penulis Fath al-Qadir, Imam al-Shaukani berasal dari tradisi Zaidiyah sebuah cabang dalam mazhab Syi’ah yang dikenal moderat dibandingkan cabang-cabang Syi’ah lainnya. Dalam pendekatannya, Zaidiyah cenderung mendekati pemikiran Sunni dalam hal ushul fiqh dan beberapa aspek teologi.

Sebagai ulama dengan wawasan ensiklopedis, al-Shaukani sering kali memadukan pendekatan literal dengan argumen rasional yang kontekstual.

Kitab Fathul Qadir karya Imam As-Syaukani.

Sementara itu, Imam al-Qurtubi seorang ahli tafsir dari kalangan Sunni mendekati Al-Qur’an dengan fokus pada aspek hukum (fiqh). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an bukan hanya sebuah tafsir, tetapi juga ensiklopedia hukum Islam yang didasarkan pada teks Al-Qur’an.

Al-Qurtubi berasal dari tradisi Maliki salah satu mazhab Sunni yang menekankan pentingnya amal penduduk Madinah sebagai rujukan hukum. Dari perbedaan latar belakang mazhab dan orientasi pemikiran kedua penulis ini memengaruhi cara mereka mendekati Al-Qur’an, baik dalam aspek metodologi maupun isi tafsir.

Metodologi Tafsir

Dalam Fath al-Qadir, al-Shaukani menggabungkan pendekatan tafsir bil-ma’tsur (berbasis riwayat) dengan tafsir bir-ra’yi (berbasis nalar). Ia tidak hanya merujuk kepada riwayat-riwayat nabi Muhammad Saw, para sahabat dan tabi’in, tetapi juga menggunakan analisis logis untuk menjelaskan ayat-ayat tertentu.

Pendekatan ini mencerminkan usaha Zaidiyah untuk menjembatani antara pendekatan tradisional dan rasional dalam memahami Al-Qur’an.

Al-Shaukani sering kali mengutip pandangan dari berbagai mazhab tanpa fanatisme, sehingga menjadikan tafsirnya sebagai karya yang kaya akan perspektif lintas mazhab.

Sebaliknya, Al-Jam’ li Ahkam al-Qur’an lebih menonjolkan pendekatan hukum. Al-Qurtubi menafsirkan Al-Qur’an dengan fokus utama pada ayat-ayat hukum, memadukan tafsir bil-ma’tsur dengan tafsir fiqhi. Metodenya bersifat sistematis dengan perhatian besar pada penjelasan kata-kata, sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) dan pendapat-pendapat para Ulama klasik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + 16 =