Sumber Masalah Rusaknya Generasi Muda

 Sumber Masalah Rusaknya Generasi Muda

Ilustrasi

“Semakin kesini, semakin kesana”, itulah yang bisa menggambarkan rusaknya generasi saat ini. Mulai dari pemikiran, tingkah laku, adab, kondisi mental sampai dengan pergaulan benar-benar dalam kondisi memprihatinkan. Sayangnya sampai saat ini kondisi rusaknya generasi muda, bukan segera dibenahi tetapi malah difasilitasi untuk bebas mengekspresikan perbuatan mereka.

Bahkan baru-baru ini, media dikejutkan dengan melonjaknya permintaan dispensasi nikah di beberapa daerah di Indonesia. Tidak heran memang, Indonesia memang sudah merivisi UU mengenai pernikahan dini, menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 pernikahan hanya boleh dilakukan ketika umur perempuan dan laki-laki 19 tahun.

Dikutip dari Kompas.com sebanyak 572 anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Indramayu sepanjang tahun 2022. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, dari total 572 pengajuan dispensasi nikah, hakim telah mengabulkan 564 pengajuan.

Pengajuan dispensasi nikah ini terjadi karena banyaknya anak perempuan yang sudah hamil sebelum melangsungkan pernikahan. Rata-rata mereka usia pelajar sekolah tingkat atas sekitar usia 16, 17, dan 18 tahun. Di daerah lainpun demikian, Pengadilan Agama Malang Kelas I A menangani sebanyak 199 perkara dispensasi nikah selama 2022. Perkara tersebut berasal dari wilayah Kota Malang dan Kota Batu,. (Kompas.com)

Di Kediri Jawa Timur, angka dispensasi kawin mencapai 590 permohonan selama tahun 2020 hingga awal tahun 2023, permintaan dispensasi kawin didominasi alasan hamil di luar nikah. (kompas.tv)

Pada 2022, Sidoarjo menempati peringkat ke-25 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur dalam kasus jumlah permohonan dispensasi nikah dini. (Jawapos.com)

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb,Kalimantan Timur, setidaknya selama 2022, ada sebanyak 47 permohonan dispensasi nikah. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Suhaimi mengatakan, dispensasi kawin diajukan bagi mereka yang usianya masih di bawah umur. Untuk permohonan 2022, mayoritas yang mengajukan masih pelajar. (kaltimtoday.co)

Sungguh memprihatinkan melihat fakta begitu rusaknya para generasi muda saat ini, dengan mudahnya mereka melakukan hubungan seksual baik itu menggunakan alat kontrasepsi maupun tidak, disaat status mereka bukanlah pasangan suami-istri. Era globalisasi tidak patut dibanggakan jika menghasilkan generasi rusak seperti ini.

Generasi muda Muslim saat ini jelas kondisinya sedang terancam, karena mereka hidup di dalam sistem yang rusak dan pastinya akan melahirkan generasi yang rusak pula. Kebebasan berekspresi menjadi salah satu senjata yang digunakan hanya untuk melakukan apapun yang mereka suka, tidak ada orang lain atau hal lain apapun yang berhak untuk mengatur mereka sekalipun agama. Naudzubillah.

Mau dikemanakan generasi penerus saat ini jika tidak mau lagi diatur oleh agama? Mau meneladani apa lagi jika pemuda saat ini sudah tidak peduli dengan norma-norma agama? Jelas kehancuran yang akan kita dapatkan dikemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 12 =