Solusi Darurat Kriminalitas Seksual Remaja

 Solusi Darurat Kriminalitas Seksual Remaja

Ilustrasi

TERJADI LAGI, siswi hamil dibunuh karena pacarnya enggan bertanggung jawab. Yang terbaru kasus siswi SMK di Bali, yang hamil 3 bulan dibunuh dengan dicekik dan dijerat lehernya (www.kompas.com, 09/02/2023). Harus diakui kasus seperti ini merupakan fenomena gunung es.

Masih hangat dalam benak, ratusan siswa di Ponorogo hamil di luar nikah dan ajukan dispensasi nikah (diska) dini ke Pengadilan Agama Ponorogo. Yang mengejutkan BKKBN Provinsi Jawa Timur mencatat angka permohonan diska se Jatim tahun 2022 mencapai 15.212 kasus. Provinsi Jawa Barat juga serupa. Ribuan anak di Jabar mengajukan diska, dengan latar belakang pengajuan terbanyak karena hamil duluan. Daerah Sulawesi Utara pun bernasib sama. 99 % penyebab anak di bawah umur mengajukan diska karena hamil duluan (www.liputan6.com, 11/02/2023). Kasus ini tak hanya terjadi pada ketiga provinsi di atas, tapi merata pada daerah lain.

Pilu. Kriminalitas yang terkait penyimpangan seksual remaja dan berlanjut dengan pembunuhan, sudah dalam kondisi darurat. Karena kasus yang terjadi dari tahun ke tahun terus meningkat. Ini menunjukkan bahwa moral remaja berada pada titik nadir. Dekadensi moral seperti lingkaran hitam yang tak pernah putus dan semakin kusut.

Dekadensi Moral Sistemik

Berbagai pihak berupaya menekan kasus remaja hamil di luar nikah yang tak jua berkurang. Tapi belum menuai hasil. Karena solusi yang diberikan belum menyentuh akar permasalahan. Menelisik lebih mendalam banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Pertama, rapuhnya pegangan agama pada kepribadian remaja. Remaja yang jauh dari agama, akan mudah terjatuh dalam pergaulan bebas. Karena tak mengikatkan perbuatannya pada pertanggungjawaban di sisi Allah. Tak paham bahwa seks bebas yang belum diikat oleh perjanjian agung (pernikahan) adalah maksiat yang akan mendatangkan dosa dan murka Allah, Sehingga maksiat bukan aib bagi dirinya.

Kedua, lemahnya peran orang tua dalam mendidik anak. Banyak terjadi, orang tua tak mendidik agama anak, tak memantau perkembangan anak, dan tak mengontrol pergaulan anak. Mereka lalai dan tersibukkan dunia kerja, sehingga lepas tangan dan menyerahkan tanggungjawabnya hanya pada sekolah dan lingkungan. Padahal anak adalah tanggung jawab orang tua bahkan sampai beranjak dewasa. Tak patut orang tua sengaja membiarkan anaknya terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan yang dilaknat Allah.

Ketiga, pengaruh negatif lingkungan. Akses tayangan pornografi pornoaksi baik televisi, media sosial, maupun media cetak begitu mudah dan vulgar. Konten-konten yang beraroma seperti itu laku di pasaran. Yang memprihatinkan hal tersebut diduplikasi oleh remaja tanpa saringan. Akhirnya seks bebas menjadi tren di kalangan remaja. Dianggap keren dan gaul jika terlibat di dalamnya.

Keempat, lemahnya peran negara dalam menjaga moral remaja. Terbukti dengan ajaran agama didegradasi dalam kurikulum pendidikan. Seakan-akan agama bukan pondasi penting dalam membangun pendidikan. Difasilitasinya tayangan seronok dan mengumbar aurat pada tayangan telivisi atau media lainnya. Tak ada sanksi tegas yang membuat jera pada pelaku pornografi pornoaksi, bahkan terhadap pelaku seks bebas baik heteroseksual maupun homo seksual.

Ini menunjukkan bahwa dekadensi moral remaja bersifat sistemik. Hal tersebut dilatarbelakangi aturan sistem kehidupan saat ini bersifat sekuler. Sekulerisme beranggapan agama harus dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Aturan kehidupan hanya berdasarkan prinsip yang semata-mata berasal dari dunia material tanpa merujuk pada agama. Sehingga negara menerapkan aturan yang bertentangan dengan Islam, menjauhkan Islam dari diri masyarakat dan menganggap Islam tak cocok diterapkan didalam kehidupan bersosial bernegara.

Tentunya sekulerisme sangat bertentangan dengan Islam. Suatu urusan yang dipisahkan dari nilai-nilai Islam akan membuat seseorang berbuat zalim baik pada diri sendiri maupun orang lain, timbul masalah/kerusuhan sosial hingga penyimpangan dalam hubungan sosial laki-laki dan perempuan. Wajar perzinahan dan penyimpangan seksual lainnya merajalela. Sungguh memprihatinkan, mengingat remaja adalah aset bangsa, penerus tonggak perjuangan untuk menegakkan Islam. Tapi malah menjadi salah satu pendonor dosa besar di bumi Allah.

Islam Solusi Hingga Akar Permasalahan

Islam hadir di muka bumi ini sebagai petunjuk bagi yang bertaqwa. Islam mengatur semua aspek kehidupan sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal serta menentramkan hati. Terkait dengan perzinahan, Islam telah menyatakan keharamannya. Pelakunya dipandang sebagai orang yang berbuat keji dan dosa besar. Aturan tegas ditegakkan pada pelakunya. Allah SWT berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur ayat 2).

Diberlakukan jilid bagi pezina yang ghairu muhsan (belum menikah) dan rajam bagi pezina muhsan (sudah menikah). Aturan tersebut sebagai penebus dosa pelaku (jawabir), sekaligus pencegah orang lain untuk berbuat zina (zawajir).

Aturan tegas negara diperkuat dengan pembinaan ketakwaan individu rakyat dan semangat amar ma’ruf nahi munkar oleh kelompok masyarakat. Satu sama lain berkolaborasi, dalam rangka menerapkan Islam secara penuh dalam kehidupan. Karena penerapan Islam tak cukup hanya dilakukan oleh individu dan kelompok semata tapi juga negara. Melalui tangan negara penerapan Islam pada individu dan masyarakat akan lebih mudah dan memiliki kekuatan/pengaruh besar.

Penerapan Islam harus terus diawasi dan diarahkan oleh negara agar tidak terjadi penyimpangan syariat. Apabila terjadi penyimpangan, sanksi diberlakukan tanpa memandang siapa pelakunya, apakah termasuk orang yang berpengaruh/memiliki jabatan atau orang biasa, saudara sendiri ataupun orang lain.

Penerapan harus tetap dilakukan sesuai dengan porsinya karena semua itu adalah perintah dan petunjuk dari Allah. Sehingga negara yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bertanggung jawab terhadap kewajibannya dalam membimbing dan menyelamatkan rakyatnya dari kefasadan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lam bishshawab. []

Danny Abie Ariestio, Aktivis Dakwah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *