Soal Polemik Zakat, JK Tekankan Semua Instrumen Umat Penting
Ketum DMI HM Jusuf Kalla.
Jakarta (Mediaislam.id)–Polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat terus bergulir. Mantan Wakil Presiden yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menekankan pentingnya melihat persoalan ini secara proporsional, seraya menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban, sementara instrumen filantropi lain juga memiliki peran besar dalam pembangunan umat.
Menurut JK, zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dalam praktik sosial di Indonesia, pembangunan berbagai fasilitas keagamaan juga banyak ditopang oleh wakaf dan sumbangan masyarakat.
“Di Indonesia itu zakat penting, wajib. Tapi sumbangan, wakaf, dan lainnya juga berjalan. Dua-duanya jalan,” kata JK saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Ahad (1/3/2026).
Ia mencontohkan pembangunan masjid yang sebagian besar bersumber dari wakaf dan donasi, bukan dari dana zakat. “Ada sekitar 800 ribu masjid, itu tidak dibangun dengan zakat, tapi dengan wakaf dan sumbangan,” ujarnya.
Pernyataan JK ini muncul di tengah polemik yang berawal dari potongan video Menteri Agama Nasaruddin Umar yang beredar di media sosial. Dalam potongan tersebut, muncul narasi seolah-olah ada ajakan untuk meninggalkan zakat.
Menanggapi hal itu, Nasaruddin Umar telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang timbul. Ia menegaskan bahwa zakat adalah fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (1/3/2026).
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 pada 24 Februari 2026. Dalam forum itu, Menag justru mendorong optimalisasi filantropi Islam secara lebih luas, termasuk wakaf, infak, dan sedekah, sebagai penguatan ekonomi syariah.
Dengan demikian, alih-alih mengurangi peran zakat, pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai ajakan memperluas instrumen pemberdayaan umat. JK pun menegaskan bahwa zakat dan filantropi lainnya bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan masyarakat.*
