Soal Pendudukan Israel, PBB Setuju Minta Pendapat Mahkamah Internasional

 Soal Pendudukan Israel, PBB Setuju Minta Pendapat Mahkamah Internasional

Ilustrasi: Tentara pendudukan Israel.

New York (MediaIslam.id) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui untuk meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina pada Jumat (11/11).

Mosi atas nama Otoritas Palestina diajukan Nikaragua. Mosi disahkan dengan 98 suara mendukung, 17 menentang dan 52 abstain.

Sementara Amerika Serikat (AS), Israel, Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Italia, dan Jerman termasuk di antara negara-negara yang menentang mosi tersebut. Sedangkan Inggris memilih untuk abstain.

Baca juga: Di Forum PBB Indonesia Dukung Resolusi Soal Pendudukan Israel di Palestina

Dalam mosi tersebut, Otoritas Palestina meminta ICJ untuk mempertimbangkan bahwa “pendudukan Israel” di Tepi Barat Palestina merupakan aneksasi karena sifatnya yang berkelanjutan.

“Proposal Palestina adalah bagian dari kampanye anti-Israel yang terinfeksi anti-Semitisme yang bertujuan untuk merusak legitimasi Israel dan haknya untuk membela diri,” kata Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan saat mosi diajukan.

“(Presiden Mahmoud) Abbas sekali lagi bertindak merusak, dengan cara yang hanya akan merugikan warga Palestina sendiri. Kami akan menjelaskan kepada setiap negara bahwa mendukung langkah ini adalah harga untuk organisasi teroris dan hanya akan melanggengkan konflik,” imbuhnya seperti dilansir dari Middle East Monitor, Ahad (13/11/2022).

Sementara itu, perwakilan AS Richard Mills menyatakan kekhawatiran serius tentang resolusi tersebut, dengan mengatakan hal itu akan memperbesar ketidakpercayaan seputar konflik.

“Tidak ada jalan pintas untuk solusi dua negara,” ujarnya.

Mills mengeklaim bahwa penyebutan Masjid al-Aqsa dalam mosi itu dimaksudkan untuk merendahkan Israel.

Sedangkan delegasi Palestina untuk PBB menegaskan, “Rakyat kami berhak atas kebebasan. Rakyat kami berhak atas kebebasan.” [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =