Seni dalam Pandangan Ulama Islam

Ilustrasi
i. Imam Balqini berpendapat tari-tarian yang dilakukan di hadapan orang banyak tidak haram dan tidak pula makruh karena tarian itu hanya merupakan gerakan-gerakan dan belitan serta geliat anggota badan. Ini telah dibolehkan Nabi Saw kepada orang-orang Habsyah di dalam mesjid pada hari raya.
j. Imam Al Mawardi berkata, “Kalau kami mengharamkan nyanyian dan bunyi-bunyian alat-alat permainan itu maka maksud kami adalah dosa kecil bukan dosa besar.”
4. Abdurrahman Al Jaziri di dalam kitabnya Al Fiqh Ala Al Mazahibi Al Arba’ah (Jilid II, hal. 42-44) mengatakan:
a. Ulama-ulama Syafi’iyah seperti yang diterangkan oleh Al Ghazali di dalam kitab Ihya Ulumuddin. Beliau berkata, “Nash-nash syara’ telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, memukul rebana sambil bermain dengan perisai dan senjata-senjata perang pada hari raya adalah mubah (boleh) sebab hari seperti itu adalah hari untuk bergembira. Oleh karena itu hari bergembira dikiaskan untuk hari-hari lain, seperti khitanan dan semua hari kegembiraan yang memang dibolehkan syara’.
b. Al Ghazali mengutip perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada seorangpun dari para ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang tidak baik. Maksud ucapan tersebut adalah bahwa macam-macam nyanyian tersebut tidak lain nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang telah dilarang oleh syara’.
c. Para ulama Hanafiyah mengatakan bahwa nyanyian yang diharamkan itu adalah nyanyian yang mengandung kata-kata yang tidak baik (tidak sopan), seperti menyebutkan sifat-sifat jejaka (lelaki bujang dan perempuan dara), atau sifat-sifat wanita yang masih hidup (“menjurus”).
Adapun nyanyian yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, dan pemandangan alam lainnya maka tidak ada larangan sama sekali. Memang ada orang-orang yang menukilkan pendapat dari Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ia benci terhadap nyanyian dan tidak suka mendengarkannya. Baginya orang-orang yang mendengarkan nyanyian dianggapnya telah melakukan perbuatan dosa. Di sini harus dipahami bahwa nyanyian yang dimaksud Imam Hanafi adalah nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang dilarang syara’.
d. Para ulama Malikiyah mengatakan bahwa alat-alat permainan yang digunakan untuk memeriahkan pesta pernikahan hukumnya boleh. Alat musik khusus untuk momen seperti itu misalnya gendang, rebana yang tidak memakai genta, seruling dan terompet.
e. Para ulama Hanbaliyah mengatakan bahwa tidak boleh menggunakan alat-alat musik, seperti gambus, seruling, gendang, rebana, dan yang serupa dengannya. Adapun tentang nyanyian atau lagu, maka hukumnya boleh. Bahkan sunat melagukannya ketika membacakan ayat-ayat Al-Qur’an asal tidak sampai mengubah aturan-aturan bacaannya. []
Disadur dari buku “Seni dalam Pandangan Islam: Seni Vocal, Musik dan Tari” (cet. 2004), karya Abdurrahman Al-Baghdadi.