Seni dalam Pandangan Ulama Islam

Ilustrasi
b. Boleh memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitanan. Selain dua acara tersebut tidak boleh.
c. Dibolehkan menyanyi untuk merajinkan unta yang sedang berjalan.
3. Al’Alusi dalam tafsirnya Ruhul Ma’ani (Jilid XXI, hal. 67-74) mengatakan:
a. Al Muhasibi di dalam kitabnya Ar Risalah berpendapat bahwa menyanyi itu haram seperti haramnya bangkai.
b. At Thursusi menukil dari kitab Adabul Qadha bahwa Imam Syafi’i berpendapat menyanyi itu adalah permainan makruh yang menyerupai pekerjaan batil (yang tidak benar). Orang yang banyak mengerjakannya adalah orang yang tidak beres pikirannya dan ia tidak boleh menjadi saksi.
c. Al Manawi mengatakan dalam kitabnya Asy Syarhul Kabir bahwa menurut mazhab Syafi’i menyanyi adalah makruh tanzih yakni lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan agar dirinya lebih terpelihara dan suci. Tetapi perbuatan itu boleh dikerjakan dengan syarat ia tidak khawatir akan terlibat dalam fitnah.
d. Dari murid-murid Al Baghawi ada yang berpendapat bahwa menyanyi itu haram dikerjakan dan didengar.
e. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa haramnya (menyanyi dan main musik) hendaklah dapat dimengerti karena hal demikian biasanya disertai dengan minum arak, bergaul dengan wanita, dan semua perkara lain yang membawa kepada maksiat. Adapun nyanyian pada saat bekerja, seperti mengangkat suatu yang berat, nyanyian orang Arab untuk memberikan semangat berjalan unta mereka, nyanyian ibu untuk mendiamkan bayinya, dan nyanyian perang, maka menurut Imam Awza’iy adalah sunah.
f. Jamaah Sufiah berpendapat boleh bernyanyi dengan atau tanpa iringan alat-alat musik.
g. Sebagian ulama berpendapat boleh menyanyi dan main alat musik tetapi hanya pada perayaan-perayaan yang memang dibolehkan Islam, seperti pada pesta pernikahan, khitanan, hari raya dan hari-hari lainnya.
h. Al ‘Izzu bin Abdussalam berpendapat, tarian-tarian itu bid’ah. Tidak ada laki-laki yang mengerjakannya selain orang yang kurang waras dan tidak pantas, kecuali bagi wanita. Adapun nyanyian yang baik dan dapat mengingatkan orang kepada akhirat tidak mengapa bahkan sunat dinyanyikan.