Seni dalam Pandangan Ulama Islam

 Seni dalam Pandangan Ulama Islam

Ilustrasi

SEBELUM membahas dan mendiskusikan pendapat para fuqaha, khususnya para imam mazhab yang empat terlebih dahulu kami kutipkan pendapat mereka tentang seni suara beserta dalil-dalilnya, baik dari golongan yang mengharamkan maupun yang membolehkannya.

1. Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya Nailul Authar (Jilid VIII, hal. 100-103) menyatakan sebagai berikut:

a. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut mazhab Jumhur adalah haram, sedangkan mazhab Ahlul Madinah, Azh-Zhahiriyah dan jama’ah Sufiyah memperbolehkannya.

b. Abu Mansyur Al Baghdadi (dari mahzab Asy Syafi’i) menyatakan: “Abdullah bin Ja’far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah. Dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (Jawari) dengan alat musik seperti rebab. Ini terjadi pada masa Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib ra.

c. Imam Al Haramain di dalam kitabnya An Nihayah menukil dari para ahli sejarah bahwa Abdullah bin Az Zubair memiliki beberapa jariyah (wanita budak) yang biasa memainkan alat gambus. Pada suatu hari Ibnu Umar datang kepadanya dan melihat gambus tersebut berada di sampingnya. Lalu Ibnu Umar bertanya, “Apa ini wahai sahabat Rasulullah?” Setelah diamati sejenak, lalu ia berkata, “Oh, ini barangkali timbangan buatan negeri Syam,” ejeknya. Mendengar itu Ibnu Zubair berkata, “Digunakan untuk menimbang akal manusia.”

d. Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa mazhab Maliki membolehkan menyanyi dengan ma’azif (alat-alat musik yang berdawai).

e. Abu Al Fadl bin Thahir mengatakan: “Tidak ada perselisihan pendapat antara ahli Madinah tentang menggunakan alat gambus. Mereka berpendapat boleh saja.”

f. Ibnu An Nawawi di dalam kitabnya Al Umdah mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah yang membolehkan menyanyi dan mendengarkannya antara lain Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas dan lain-lain. Sedangkan dari tabi’in antara lain Said bin Musayyab, Salim bin Umar, Ibnu Hibban, Kharijah bin Zaid, dan lain-lain.

2. Abu Ishak Asy Syirazi dalam kitabnya Al Muhazzab (Jilid II, hal. 237) berpendapat:

a. Diharamkan menggunakan alat-alat permainan yang membangkitkan hawa nafsu seperti alat musik gambus, tambur (lute), mi’zah (sejenis piano), drum dan seruling.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + 14 =