Sedekah kepada Kerabat

 Sedekah kepada Kerabat

Ilustrasi

Bahkan, beliau memuji sedekah yang diberikan kepada keluarga, sekalipun orang akan melakukannya dengan sukarela dan tidak merasa terpaksa.

Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, mendatangi Rasulullah dan menanyakan satu soal menakjubkan tentang sedekah.

“Wahai Nabi Allah, hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah dan aku mempunyai perhiasan. Aku ingin menyedekahkannya. Ibnu Mas’ud dan anak-anak berpendapat bahwa merekalah orang yang pantas aku beri,” kata Zainab. Nabi Saw bersabda:

“Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anakmu adalah orang yang paling pantas engkau beri sedekah.”(HR Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Ibnu Mas’ud adalah seorang fakir sementara istrinya adalah seorang yang kaya. Biasanya, si istri akan membantu suaminya dengan hartanya bukan dengan niat bersedekah, namun karena saling tolong menolong dalam kehidupan.

Menariknya, Rasulullah menjadikan pemberian ini sebagai sedekah dari istri kepada suaminya. Sebab kewajiban nafkah hanya untuk laki-laki saja.

Apabila istri memberi sesuatu kepada suami dari hartanya (harta istri), hal ini dihitung sebagai sedekah. Oleh karena itu, para ahli fiqih berpendapat bahwa seorang istri boleh mengeluarkan zakat—tidak hanya sedekah—untuk suaminya apabila suaminya fakir dan membutuhkan sedekah.

Demi Allah, ini merupakan sebuah bentuk kasih sayang yang sangat jelas dan kemudahan yang sangat besar. [SR/Islamstory]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + eleven =