Rusia Larang LGBT, Bagaimana Indonesia?

Tolak LGBT
AMERIKA SERIKAT (AS) membatalkan kunjungan Utusan Khusus untuk Memajukan Hak Asasi Manusia bagi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan Interseks (LGBTQI+), Jessica Stern, ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat sebelumnya menyebutkan Stern akan ke Indonesia pada 7 Desember – 9 Desember 2022. Hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah Indonesia.
Adapun latar belakang kunjungan tersebut disebutkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, keragaman, dan toleransi sebagai bentuk demokrasi yang maju serta menolak kebencian, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok mana pun serta sebagai bentuk keragaman yang luas di masyarakat.dan nilai-nilai tersebut harus berlaku untuk setiap anggota masyarakat, termasuk kelompok LGBTQI+.
Berbeda dengan Rusia, dilansir dari Liputan.com, Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda LGBT. Dimana sebelumnya, Parlemen Rusia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia.
Di bawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat. Anggota parlemen mengatakan, pihaknya membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat (Kompas.com, 24/11/2022).
LGBT Alat Politik Hegemoni Barat
Demokrasi dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Maka melalui kebebasan bertingkah laku inilah menjadi manifestasi dari maraknya aktivitas LGBT. HAM merupakan ide yang muncul dari prinsip hidup sekularisme liberal.
Para pegiat LGBT ingin mendapat hak hidup yang sama layaknya manusia normal lainnya sehingga mereka berlindung di bawah Hak Asasi Manusia (HAM).
Siapapun yang berseberangan dengan ide-ide mereka maka akan disebut sebagai pelanggar HAM. Mayoritas negara Eropa melalui UNHCR di tahun 2003 mengusung Resolusi Brazil yang menyatakan bahwa hak-hak kaum lesbian-gay adalah juga hak fundamental dalam HAM.
Patut diwaspadai, bahwa di abad 21 ini, LGBT tak lagi sebagai aktivitas individual atau komunitas sosial. Melainkan telah menjelma menjadi gerakan atau kekuatan politis. Bahkan patut diduga jika LGBT merupakan alat politik hegemoni Barat.