Riba, Sedikit atau Berlipat Sama-Sama Haram

 Riba, Sedikit atau Berlipat Sama-Sama Haram

Ilustrasi

Larangan di atas adalah bersyarat dan terikat, yaitu “lipat ganda”. Jadi kalau tidak berlipat ganda, yakni rentennya itu hanya dalam jumlah yang kecil, maka tidak ada jalan masuk diharamkannya.

Syekh Ash-Shabuni pun membantah pendapat ini.

Pertama: Kata “lipat ganda” (adh’afan mudha’afah) itu tidak dapat dikatakan sebagai syarat atau pengikat. Itu dikatakan hanya sebagai “waqiatul ‘ain” suatu penjelasan atas peristiwa yang pernah terjadi di zaman jahiliyah dan sekadar menunjukkan betapa kejahatan yang mereka lakukan itu, yaitu mereka mengambil riba itu sampai berlipat ganda.

Kedua: Seluruh kaum Muslimin telah sepakat untuk mengharamkan riba, baik sedikit ataupun banyak. Oleh karena itu pendapat yang mengatakan riba sedikit tidak haram itu adalah keluar dari ijma’, yang berarti menunjukkan atas kebodohannya terhadap pokok-pokok syariah. Sebab sedikit riba bisa menarik riba yang banyak.

Islam ketika mengharamkan sesuatu, ia haramkan secara keseluruhannya, berdasar kaidah “saddud dzari’ah” (mencegah meluasnya bahaya). Sebab kalau yang sedikit itu dibolehkan, niscaya akan membawa kepada banyak. Riba -dalam masalah ini- sama dengan arak (khamr). Apakah ada seorang Muslim yang sehat akalnya yang mengatakan, bahwa arak sedikit itu hukumnya halal?

Ketiga: Kepada mereka yang masih belum mengerti — padahal tergolong terpelajar — itu kami katakan: “Apakah kalian mengaku beriman kepada sebagian kitab dan kufur terhadap sebagiannya?” Mengapa justru ayat itu (QS. Ali Imran 130, red) yang anda pakai dalil. Mengapa anda tidak berdalil dengan ayat: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, “Takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba”, “Allah menghapuskan riba dan menumbuhkan shadaqah?” Apakah ayat-ayat tersebut diikat dengan banyak atau sedikit? Ataukah ayat itu tetap secara mutlak?

Begitu juga hadits Jabir yang mengatakan: “Rasulullah Saw melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan riba dengan harta riba, penulis riba dan dua saksi riba. Beliau mengatakan: semuanya itu sama.”

Syekh Ash-Shabuni berkesimpulan, riba dengan segala macamnya diharamkan berdasarkan nas-nas yang tegas. Sedikit ataupun banyak, hukumnya sama.

“Allah menghapuskan riba dan menumbuhkan sedekah, dan Allah tidak suka setiap orang yang tetap dalam kekufuran dan banyak berbuat dosa”. ( QS. Al-Baqarah: 276) [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + nineteen =