Putri Bekas Presiden Iran Didakwa Kasus Penistaan Agama

 Putri Bekas Presiden Iran Didakwa Kasus Penistaan Agama

Faezeh Hashemi (59)

Teheran (MediaIslam.id) – Putri bekas presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani, Faezeh Hashemi (59), didakwa melakukan penistaan agama Islam terkait komentarnya tentang Nabi Muhammad Saw.

Bukan hanya itu, Faezeh juga didakwa melakukan propaganda melawan negara terkait komentarnya tentang Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Dakwaan tersebut diumumkan pengadilan Iran pada Ahad (03/07/2022).

Dalam sebuah video yang di-posting di media sosial pada Mei lalu, Faezeh mengatakan bahwa Khadijah ra, istri Nabi Muhammad Saw, adalah seorang pengusaha kaya. Namun, kata dia sambil tersenyum, “Dia [Nabi Muhammad] menyia-nyiakan uang istrinya.”

Komentar ini menyinggung umat Islam lokal walaupun Faezeh buru-buru memberikan klarifikasi.

“Itu adalah lelucon…tanpa niat untuk menghina,” katanya saat menyampaikan klarifikasi, sebagaimana dilaporkan kantor berita IRNA pada saat itu.

Kepala Jaksa Teheran Ali Salehi, seperti dikutip dari situs pengadilan Mizan Online, membenarkan bahwa Faezeh dikenai dua dakwaan.

“Dakwaan…telah dikeluarkan dan dirujuk ke pengadilan atas tuduhan aktivitas propaganda terhadap sistem Republik Islam Iran dan penistaan,” kata Salehi, seperti dilansir Gulf News, Senin (04/7/2022).

Dakwaan melawan negara mengacu pada komentar Faezeh bahwa penghapusan IRGC dari daftar organisasi teroris oleh Amerika Serikat akan merusak kepentingan nasional Amerika. Penghapusan sebutan organisasi teroris pada IRGC adalah titik kunci dalam negosiasi untuk memulihkan kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dengan negara-negara kekuatan dunia.

Sebagai informasi, ayah Faezeh adalah Akbar Hashemi Rafsanjani, politisi yang menganjurkan hubungan yang lebih baik antara Iran dengan Barat, khususnya dengan Amerika Serikat.

Sebelumnya, pada 2012 lalu, Faezeh—yang merupakan mantan anggota Parlemen dan aktivis—juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan republik Islam. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *