Proses Pendidikan di Ma’had Al-Zaytun Diminta Tetap Berjalan, tapi…..

 Proses Pendidikan di Ma’had Al-Zaytun Diminta Tetap Berjalan, tapi…..

Ilustrasi: Jamaah shalat di Masjid Ma’had Al-Zaytun, Indramayu.

Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin minta proses belajar-mengajar di Ma’had Al Zaytun tetap berjalan pasca-ditetapkannya pimpinan ma’had tersebut, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (KH Ma’ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al-Zaytun itu harus tetap berjalan,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2023).

Namun, lanjut Zainut, Wapres mengatakan bahwa pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya.

Zainut menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI tentang Perkembangan Organisasi dan Persoalan Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga Wapres KH Ma’ruf Amin.

“Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama,” tambah Zainut yang juga mantan Wamenag itu.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menambahkan, MUI mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun, soal Ma’had Al-Zaytun tetap harus terus berjalan.

“Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus,” jelas Amirsyah.

Amirsyah juga meminta agar umat tenang tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jelas (penodaan agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al-Qur’an harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan,” tambahnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 5 =