PPH Unhas Kini Berstatus LPH Utama

 PPH Unhas Kini Berstatus LPH Utama

Ilustrasi: Kampus Unhas Makassar.

Nahariah berharap, PPH Unhas sebagai lembaga pemeriksa halal dapat berkontribusi kepada terwujudnya implementasi kewajiban halal yang diamanahkan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Selain itu PPH Unhas sebagai Lembaga pemeriksa halal dapat berdampak signifikan bagi institusi, baik sebagai wadah pengabdian maupun salah satu unit bisnis Unhas.

“Semoga peningkatan status tersebut, dapat mewujudkan visi PPH yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu pengetahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia,” jelas Nahariah. [ANTARA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + four =