Potensi Zakat Disebut Rp327 T, Wapres: Untuk Pengentasan Kemiskinan
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Forum Zakat (FOZ) bertema “Gerakan Zakat Menyongsong Indonesia Emas 2045” di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Wapres Kiai Ma’ruf mengharapkan potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan.
“Potensi zakat yang dapat mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan demi mewujudkan keadilan sosial di masyarakat,” kata Kiai Ma’ruf dalam sambutannya.
Bahkan, kata Kiai Ma’ruf, potensi tersebut setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
“Untuk itu peran zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu terus dioptimalkan,” ujar Kiai Ma’ruf seperti dilansir ANTARA.
Wapres pun meminta langkah-langkah strategis dalam penguatan tata kelola zakat penting untuk terus didorong, mulai dari penguatan regulasi untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, hingga penyusunan peta jalan sebagai acuan dan arah kebijakan strategis pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.
“Berbagai upaya ini juga krusial untuk membangun ekosistem zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kontribusi zakat semakin berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Indonesia Emas 2045 ialah visi besar Bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang maju, makmur, dan berkelanjutan. Dalam pencapaian visi itu, pembangunan yang merata dan inklusif merupakan modal utama yang penting untuk dimiliki.
Untuk itu mantan Ketua Umum MUI itu menyebut kebijakan redistribusi dan pengurangan ketimpangan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mendorong pemerataan distribusi pendapatan dan pemberantasan kemiskinan.
“Pada titik inilah, zakat dapat menjadi salah satu solusi melalui mekanisme redistribusi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan primer dari mustahik (penerima zakat) agar terangkat dari garis kemiskinan,” ucapnya.