Poligami, Kohabitasi dan Paradoks Pemidanaan dalam KUHP Baru; Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Hartini Dg Saido, S. Ag.,M.H
Selain itu, kaidah: “Hukum berputar mengikuti illatnya, ada atau tidak adanya.”
Ini menunjukkan bahwa jika illat pengaturan hukum adalah perlindungan moral, agama, dan keturunan, maka kebijakan hukum pidana dan hukum keluarga seharusnya memprioritaskan pencegahan perbuatan yang paling merusak maqasid tersebut.
Kohabitasi dalam hukum Islam memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan perzinahan. Hidup bersama tanpa ikatan nikah dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip moral Islam dan tujuan utama syariat (maqasid al-syari’ah), khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (hifz al-‘ird).
Dengan demikian, perlakuan hukum yang lebih ringan terhadap kohabitasi dibandingkan poligami tanpa izin mencerminkan ketidakseimbangan antara hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam yang hidup dan dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Apakah Negara Berhak Mengatur?
Apakah negara boleh memberi aturan & hukuman tentang poligami? Dalam fiqh, ada konsep siyasah syar‘iyyah (kebijakan negara demi kemaslahatan umum). Kaedahnya: “Tasharruful imam ‘ala ar-ra‘iyyah manuṭun bil maṣlaḥah” (Kebijakan penguasa terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan).
Artinya, negara boleh membatasi tata cara poligami bila terbukti untuk melindungi perempuan, anak, dan hak keluarga,
Termasuk mewajibkan izin istri pertama, izin pengadilan, verifikasi kemampuan nafkah, dll. Hukuman dalam hal ini masuk kategori ta‘zir (yaitu sanksi administratif/sosial demi kemaslahatan, bukan ibadah mahdhah).
Selama tujuannya mencegah kezhaliman, tidak mengharamkan poligami secara mutlak, maka kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat — ia justru menjadi instrumen perlindungan.
Mengapa izin istri pertama dipandang relevan secara syariah walau tidak menjadi syarat nash, secara maqashid (tujuan syariah) kebijakan itu: mencegah penelantaran & penyembunyian pernikahan, memastikan keadilan & kelayakan nafkah,
memberi ruang istri menolak mudarat, selaras dengan prinsip “la ḍarar wa la ḍirar” (tidak boleh saling menzalimi).
Sebagian ulama modern menilai membatasi prosedur poligami = bentuk sadd adz-dzari‘ah (menutup pintu kerusakan). Dalam kerangka maqasid al-syari’ah, hukum Islam bertujuan menjaga lima prinsip dasar (al-dharuriyat al-khams), yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta( (hifz al-mal).
Nilai-nilai keagamaan dalam hukum poligami bila diterjemahkan menjadi: perlindungan perempuan & anak, keadilan substantif, pencegahan mudarat, maka ia lebih mudah diterima secara konstitusional. Pendekatan ini tidak memaksa “hukum Islam sebagai kewajiban negara”, tetapi menunjukkan bahwa nilai Islam sejalan dengan tujuan keadilan publik.
Dengan demikian, pengaturan hukum nasional yang menyelaraskan hukum perkawinan dengan norma agama-sebagaimana mandat Pasal 29 UUD 1945-sejalan dengan maqasid al-syari’ah dan prinsip keadilan substantif.
Menjadi problema jika kebijakan hukum yang lebih represif diberikan terhadap pelanggaran administratif perkawinan yaitu poligami dibanding kohabitasi perbuatan yang secara substansial merusak maqasid dan berpotensi menimbulkan disharmoni nilai dan delegitimasi hukum di mata masyarakat dan melanggar prinsip proporsionalitas.
Masih tersedia mekanisme perdata-administratif yang efektif, penerapan pidana bertentangan dengan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dan karenanya inkonstitusional.
Hukum Pemidanaan dalam poligami dianggap melanggar azas perlindungan jiwa, keluarga, harta, kehormatan, keadilan, kemaslahatan, anti-kezaliman. Wallahu a’lam.
Hartini Dg Saido, S. Ag.,M.H
Ketua Umum PP Muslimat Dewan Da’wah
