Polda Metro Jaya Ingatkan Pengelola Hiburan Patuhi Perda Selama Ramadhan

 Polda Metro Jaya Ingatkan Pengelola Hiburan Patuhi Perda Selama Ramadhan

Ilustrasi

Jakarta (MediaIslam.id) – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengingatkan pengelola tempat hiburan malam patuh terhadap batas waktu operasional serta jenis hiburan yang diizinkan buka selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Kami akan membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lokasi hiburan (malam) agar jam operasionalnya dapat disesuaikan. Kami ingin siapapun menghargai aktivitas di bulan Ramadhan, sehingga tidak ada yang melawan perda,” kata Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran dalam pernyataannya saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023 di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/03) seperti dilansir ANTARA.

Fadil menambahkan, pihaknya juga akan mengerahkan sejumlah personel untuk menertibkan warga jika melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan, seperti berkumpul malam-malam saat berlangsung ibadah tarawih dan sahur di jalan (SOTR).

Diharapkan pada bulan Ramadhan, warga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenteram, serta seluruh warga Jakarta tetap merasakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.

Polda Metro Jaya akan aktif membantu Pemprov DKI Jakarta mengatasi kegiatan keramaian agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan potensi meluas.

Beberapa jenis hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam.

Kemudian, tempat hiburan yang jam operasinya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, pertunjukan musik (live music), dan bola sodok yang terdapat di karaoke dan live music.

Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.

Sedangkan tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.

Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, kebugaran, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *