Pertempuran Dominasi di ICJ, Sidang Genosida Israel atas Gaza

 Pertempuran Dominasi di ICJ, Sidang Genosida Israel atas Gaza

Oleh:

Dr. Maimon Herawati, S.Sos., M.Litt (Lulusan S2 Kajian Palestina)

HARI ini, dunia akan menonton pertempuran dominasi kekuasaan dalam sidang International Court of Justice (ICJ) di Den Haag. Afrika Selatan memasukkan gugatan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. ICJ adalah semacam organ yudikatif PBB. Yang bisa memasukkan kasus adalah lembaga negara untuk negara yang sama-sama anggota PBB.

Pada 29 Desember lalu, Afsel memasukkan 84 halaman gugatan berisi sangkaan pelanggaran akan Konvensi Genosida. Menariknya, dalam gugatannya ini, Afsel mengutip berbagai ahli PBB dari berbagai lembaga PBB yang selama beberapa minggu sebelumnya menyuarakan kekuatiran akan resiko genosida terhadap Palestina. Berkas Afsel memuat penyetopan Israel akan akses air, listrik, bahan bakar ke Gaza. Afsel juga memperlihatkan pengeboman membabi buta yang dilakukan Israel pada pemukiman penduduk.
Tuntutan Afsel adalah memohon intervensi darurat ICJ untuk menghentikan segera penyerangan ke Gaza.

Konvensi genosida mendefenisikan genosida sebagai tindakan membunuh anggota satu kelompok bangsa, ras, etnik atau agama, menyebabkan penderitaan fisik atau mental serius terhadap anggotanya, dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran fisik secara keseluruhan atau Sebagian, menerapkan kebijakan yang mencegah kelahiran dan memindahkan paksa anak-anak dari satu kelompok pada kelompok yang lain jika dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian.

Dalam sidang ICJ, tidak ada tanya jawab terdakwa, saksi, atau korban. Yang ada Afsel dan Israel memiliki waktu 2 jam untuk menyampaikan argumen negara mereka yang telah disiapkan pengacara negara sebelumnya. Sidang ICJ ini seperti sidang lainnya akan memakan waktu bertahun-tahun, namun Afsel pada sidang hari ini meminta keputusan pra-peradilan ICJ untuk penghentikan kekerasan Israel.

Majelis hakim akan memutuskan meloloskan atau menolak gugatan Afsel dengan melakukan voting. Saat ini, bertugas selama sembilan tahun, hakim-hakim ICJ berasal dari: Somalia, Cina, Slowakia, Perancis, Maroko, Brazil, Amerika, Uganda, India, Jamaika, Australia, Rusia, Lebanon, Jepang, Jerman, dan Belgia. Afsel perlu suara dari delapan negara untuk memenangkan gugatan pra-peradilan ini. Perlu dicatat, hakim utusan negara dipilih oleh negara, dengan demikian kebijakan negara mungkin menjadi faktor utama keputusan mereka, bukan argumen dan bukti kasus di depannya.

Jika kita baca berdasar negara mana mendukung siapa, maka kemungkinan hakim yang akan menolak gugatan Afsel berasal dari Amerika (Amerika adalah ayah kandung Israel), Australia (Australia adalah sepupu Israel), Jepang (Jepang takut dengan bully-an Amerika), Jerman (Mantan preman penyiksa kakek nenek Israel yang Insaf), India (semangat ingin jadi bestie Israel), Uganda. Enam suara menolak.

Sisanya? Maroko, Somalia, Lebanon akan mendukung Afsel. Baru tiga yang kemungkinan menerima. Di panggung internasional, Brazil banyak mendukung Palestina. Jadi kemungkinan masuk geng Maroko. Empat terima. Sisanya? Rusia lawan abadi Amerika dan sejak awal kemarin menunjukkan dukungan akan Palestina mungkin mendukung Afsel, tapi mungkin menolak karena mereka juga sedang disorot terkait Ukraina, kan? Bisa jadi Rusia takut membuat preseden untuk Ukraina. Begitu juga Cina dengan kasus Uighur. Emmanuel Macron di berbagai kesempatan meminta penghentian pembunuhan perempuan dan anak di Gaza, jadi Perancis mungkin. Slowakia mungkin. Jamaika mungkin. Wakil Perdana Menteri Belgia meminta pemerintah untuk mendukung Afsel. Jadi mungkin.

Skor perkiraan sementara enam lawan empat. Enam belum pasti. Skor masih sementara masih memenangkan Israel. Pertarungan argumen dua hari ini adalah untuk mememangkan enam hakim yang belum pasti menerima atau menolak gugatan Afsel.

Di luar 16 negara di atas, negara yang secara resmi mengatakan mendukung gugatan kasus genosida Afrika Selatan adalah Malaysia, Turkiye, Bolivia, Maldives, Venezuela, Nikaragua, Namibia, dan organisasi OKI atas nama 57 anggotanya. Beberapa ahli bersilang pendapat terkait kemungkinan hasil sidang ICJ. Francis Boyle, Profesor Hukum Internasiola Illinois University dan yang pertama memenangkan gugatan di ICJ terkait genosida mengatakan Afsel membawa berkas gugatan yang kokoh argumennya, hingga akan menang. Norman Finckelstein, ahli politik tentang holokaus, memperkirakan gugatan Afsel akan dihentikan geng Israel dan Amerika.

Dunia dan kewarasan sedang bertarung, apakah dominasi militer dan ekonomi dengan ruh kolonialisme yang menang, ataukah kemanusian yang beradab yang adil.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *