Perintah bagi Lelaki dan Perempuan untuk Menjaga Pandangan

Ilustrasi
MENJAGA DIRI merupakan upaya untuk memelihara keselamatan, kesehatan, dan kehormatan seseorang. Dalam konteks Surah An-Nur ayat 30 dan 31, menjaga diri dapat dipahami sebagai upaya untuk melindungi diri dari hal-hal yang dilarang dan menjaga kehormatan diri baik secara fisik maupun moral, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Hal ini penting dilakukan karena selain untuk mencapai kesucian jiwa dan raga, juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, harmonis, dan bermartabat demi meraih keberuntungan di dunia maupun di akhirat.
Lalu seperti apa bentuk menjaga diri yang ada dalam QS. An-Nur ayat ke-30 dan 31 serta penjelasannya dari beberapa mufasir? Berikut penjelasannya. Allah berfirman :
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'” (QS. An-Nur: 30)
Dalam ayat ini, Allah swt. memerintahkan para lelaki agar senantiasa menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkannya, dan juga perintah agar senantiasa menjaga kemaluannya dari apa yang tidak halal untuknya.
Ayat ini memiliki hubungan dengan ayat sebelumnya yaitu dijelaskan bahwa Allah Swt. memerintahkan para hamba-Nya agar menahan pandangannya dalam bentuk lain yang mencakup orang yang meminta izin untuk berkunjung atau lainnya karena untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar kehormatan dan hal-hal terlarang.
Sebab turunnya ayat ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih dari Ali bin Abi Thalib r.a., adalah peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah Saw. Dikisahkan, seorang laki-laki di Madinah tak sengaja saling pandang dengan seorang perempuan. Karena terlalu asyik memandangi perempuan itu, ia menabrak tembok hingga hidungnya sobek. Merasa itu hukuman atas dosanya, ia segera menemui Rasulullah saw. yang kemudian bersabda, “Itu adalah hukuman atas perbuatan dosamu.” Setelah peristiwa inilah, turunlah Surat An-Nur ayat 30, yang memerintahkan untuk menahan pandangan.
Menurut Quraish Shihab dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah, ayat ini berisi perintah agar para lelaki menjaga pandangannya terhadap sesuatu yang terlarang dan kurang baik untuk dilihat tetapi juga tidak sepenuhnya menutup mata sehingga dapat menyulitkan mereka. Di samping itu, ayat ini menerangkan agar para lelaki menjaga kemaluannya dan tidak membiarkannya terlihat oleh siapapun, bahkan jika bisa tidak memperlihatkannya sama sekali meskipun terhadap istri mereka.
Dalam Tafsir Al-Munir yang ditulis oleh Wahbah Az-Zuhaili, maksud dari menahan pandangan disini adalah bukan memejamkan mata, melainkan menjadikannya tertunduk dan terjaga karena malu (tidak jelalatan). Apabila penglihatan secara tidak sengaja terjatuh pada sesuatu yang diharamkan, maka hendaklah segera menundukkan pandangan dan mengalihkannya. Kemudian hendaklah mereka memelihara kemaluan mereka dari perbuatan keji seperti berzina dan melakukan tindakan seperti kaum Nabi Luth (sodomi dan homoseksual).
Perintah tersebut perlu dilakukan karena menahan pandangan dan memelihara kemaluan lebih baik dan lebih suci bagi hati dan agama mereka seperti sebuah perkataan yang bijak, “Barangsiapa menjaga penglihatannya, Allah SWT akan memberinya nur pada mata batin atau hatinya.”
Hal serupa juga Allah perintahkan untuk kaum wanita dalam QS. An-Nur ayat ke-31 agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya untuk mempertegas sesuatu yang diperintahkan sekaligus menjelaskan beberapa hukum yang khusus untuk kaum perempuan, yaitu dengan larangan menampakkan az-ziinah (perhiasan), perintah berhijab, serta larangan melakukan tindakan-tindakan yang akan menarik perhatian akan perhiasan mereka. Allah SWT berfirman: