Peringatan Nabi Saw Terbukti, Ada yang Menghalalkan Khamr dengan Sebutan Nama Lain

 Peringatan Nabi Saw Terbukti, Ada yang Menghalalkan Khamr dengan Sebutan Nama Lain

Minuman bermerk Nabidz, miras/khamr yang diklaim halal.

Abu Ubaid mengatakan: “Khamr ini telah memberikan pengaruh yang sangat beragam dengan keragaman namanya.” Dalam kaitan itu Ibnu Ubaid menyebutkan nama-nama khamr tersebut di antaranya: Sakar, Ji’ah, dan Sakarkah. Menurutnya, semua minuman itu merupakan kinayah dari khamr, dan termasuk dalam apa yang disabdakan Rasulullah: “Mereka meminum khamr yang mereka beri nama dengan selain namanya (khamr).”

Hal itu diperkuat dengan ucapan Umar bin Khaththab ra, “Khamr adalah minuman yang dapat mengacaukan akal.”

Mengenai sabda Rasulullah: “Mereka memberi nama dengan selain namanya”, Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah, mengatakan, “artinya mereka mengganti namanya dengan maksud mengganti pula hukumnya”

Semoga kita terjaga dari segala minuman yang diharamkan walaupun dengan nama, kemasan, dan bungkus yang berbeda. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − two =