Pengadilan Jerman Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara kepada Bekas Milisi Pro-Assad

Ilustrasi
Berlin (MediaIslam.id) – Pengadilan Jerman pada Rabu (18/12) lalu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota milisi pro-Assad atas kejahatan perang yang dilakukan selama konflik Suriah.
Pengadilan Tinggi Regional di Hamburg memutuskan warga negara Suriah berusia 47 tahun, yang hanya bernama Ahmad H, itu bersalah atas penganiayaan, penyiksaan, kerja paksa, dan mengancam nyawa warga sipil selama pertempuran.
Menurut jaksa, sebagai pemimpin distrik milisi Shabiha yang beroperasi di bawah perintah Assad, ia melakukan berbagai kejahatan, termasuk menahan warga sipil secara sewenang-wenang dan memaksa mereka membawa karung pasir untuk pasukan pemerintah sementara mereka menjadi sasaran tembakan musuh.
Putusan pengadilan itu sangat bergantung pada kesaksian lebih dari 25 saksi, termasuk mantan korban yang menggambarkan penganiayaan sistematis.
Terdakwa membantah semua tuduhan terhadapnya.
Mantan anggota militer rezim Assad itu masuk ke Jerman sebagai pencari suaka pada 2016 ketika gelombang migran ke Eropa memuncak dan dikenali oleh mantan korban Suriah di tempat penampungan pengungsi Bremen.
Dia ditangkap pada Agustus 2023 setelah penyelidikan oleh jaksa federal Jerman.
Undang-undang unik Jerman, “Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional,” memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memungkinkan mereka untuk meluncurkan penyelidikan penuh bahkan jika kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah Jerman. [Anadolu/Barrons]