Pemkot Jakbar Lakukan Pendampingan Halal untuk Pelaku UMKM
Ilustrasi: Produk UMKM.
Kepala Suku Dinas PPKUMKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menjelaskan mayoritas dari warga mendaftarkan diri di setiap kantor kecamatan dan dilayani langsung oleh petugas Sudin PPKUMKM.
Setelah mendaftar, warga akan melewati tujuh tahapan kemudian bisa berwiraswasta. Dalam tahap keempat atau P4 memperoleh perizinan, Pemkot Jakarta Barat akan membantu warga mendapatkan izin usaha hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sertifikasi halal. [SR]
