Pemerintah Diminta Koreksi Perjanjian Dagang Impor Minol dari AS

 Pemerintah Diminta Koreksi Perjanjian Dagang Impor Minol dari AS

Ilustrasi

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta agar Pemerintah memperketat pelaksanaan aturan dan mengkoreksi dengan negosiasi ulang perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia dan Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta lebih merugikan kepentingan Indonesia dan masyarakatnya, termasuk yang berkaitan dengan dibukanya ‘kran’ impor minuman beralkohol (minol) dari AS ke Indonesia, apalagi sudah berkali-kali terbukti dampak negatif minol yang sangat besar yang mengakibatkan terjadinya tindakan kriminalitas.

“Ketentuan yang membuka impor minol dari AS di Perjanjian Dagang Timbal Balik itu sangat mengkhawatirkan, karena akan ‘membanjir’-nya minol AS di Indonesia. Padahal, sebelum banjir minol dari AS saja kita sudah menemukan banyak fakta banyaknya kriminalitas termasuk di tempat pariwisata terjadi disebabkan karena konsumsi minol,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

HNW sapaan akrabnya menyebutkan bahwa tindakan kriminalitas itu berupa pencurian, perkelahian, pembunuhan dan pelanggaran lalu lintas dan lain-lain yang sering terjadi di area wisata maupun lainnya. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, kerap ditemukan kasus dimana wisatawan mancanegara yang mabuk-mabukan melakukan pelecehan di rumah ibadah yang sangat mengganggu ketertiban umum.

“Ini salah satu dampak minol di tempat pariwisata yang harus diselesaikan bersama, dengan seharusnya pemerintah melakukan pengetatan peredaran minol, bukan membuat perjanjian dagang timbal balik yang membuat impor minol dari AS justru malah dipermudah,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW tidak sependapat dengan Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian yang menyampaikan bahwa impor minol AS di Perjanjian Dagang Timbal Balik itu demi mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.

“Karena selain belum ada buktinya, tapi sebaliknya fakta-fakta negatif akibat minol mudah ditemukan di banyak tempat pariwisata di Indonesia,” jelasnya lagi.

HNW sepakat bahwa pariwisata perlu makin digalakkan. Tetapi Pemerintah lebih baik konsisten dengan program nasional yang sudah dicanangkan, terbukti berhasil dan tidak bertentangan dengan hukum dan faktor sosial masyarakat Indonesia, dengan misalnya mengembangkan wisata halal. Bahkan, berdasarkan Global Muslim Travel Indeks (GMTI) 2023, Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia terkait dengan wisata halal.

“Lebih baik mengembangkan wisata halal yang telah menjadi program nasional sejak beberapa tahun lalu, dan impor minol yang salah satu tujuannya untuk sektor pariwisata malah tidak sejalan dengan program nasional yang sudah diputuskan tersebut, dan bahkan berpotensi menggagalkan program Pemerintah hingga tahun 2029 di mana Indonesia menargetkan bisa menduduki top target wisata halal global,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh HNW sebelumnya terkait dengan beberapa klausul di Perjanjian Dagang Timbal Balik itu yang memberikan ‘pembebasan’ bagi produk impor dari AS dari kewajiban pelabelan halal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pengecualian kewajiban label halal dan impor alkohol ini tidak sejalan dengan ketentuan hukum di Indonesia dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia, dan oleh karenanya penting di negosiasikan ulang,” ujarnya.

HNW mengatakan bahwa negosiasi ulang perjanjian harus dilakukan agar Indonesia menegakkan kedaulatannya sebagai negara hukum, dan semua perjanjian dengan negara lain, termasuk AS, harus sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan menguntungkan bangsa Indonesia.

Apalagi ketentuan dalam Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia AS itu memberi ruang bisa dilakukannya negosiasi ulang atau bahkan penghentian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5. Apalagi perjanjian ini belum serta merta berlaku dan masih akan berlaku 90 hari setelah pemberitahuan ratifikasi di kedua negara diselesaikan.

Selain itu, lanjut HNW, peluang untuk menegosiasikan ulang juga masih terbuka karena di tingkat domestik AS sendiri pun masih terdapat perdebatan yang krusial. Apalagi, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump, dan kemudian direspons oleh Trump dengan membuat keputusan yang menurunkan sepihak tarif ekspor dagang ke AS, termasuk terhadap Indonesia.

“Dan oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu menegakkan jati diri sebagai negara berdaulat dan negara hukum dengan melakukan koreksi dan meninjau ulang beberapa poin krusial dalam perjanjian dagang Indonesia AS yang tidak sesuai aturan hukum di Indonesia serta merugikan bagi Indonesia, agar tegaklah marwah Indonesia sebagai negara hukum dan berdaulat, yang melindungi seluruh warganya dan memajukan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =