PBNU Sosialisasikan AD/ART Hasil Muktamar Ke-35 kepada 500 Pengurus Daerah

 PBNU Sosialisasikan AD/ART Hasil Muktamar Ke-35 kepada 500 Pengurus Daerah

Ilustrasi: Kantor PBNU di Jakarta

Jakarta (MediaIslam.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru. Sosialisasi ini ditujukan kepada lebih dari 500 ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) pada Kamis (8/10/2026).

Rapat konsolidasi akbar ini diselenggarakan secara daring. Agenda tersebut digelar berdasarkan hasil putusan Muktamar Ke-35 NU yang telah berlangsung pada Agustus 2026 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dikutip dari Antara, Sekretaris Jenderal PBNU, Gus Gudfan Arif Ghofur, memberikan keterangannya terkait konsolidasi ini di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah sosialisasi sangat diperlukan untuk menyamakan pemahaman pengurus mengenai sejumlah perubahan aturan.

Penyelarasan ini dinilai mendesak karena sekitar 130 kepengurusan NU daerah akan memasuki akhir masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang.

“Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35,” tegas Gus Gudfan.

Sementara itu, Katib Aam PBNU, Mohammad Nuh, merinci sejumlah poin penting yang diubah dalam AD/ART. Aturan baru tersebut kini mengatur ketat mekanisme pemilihan ketua, kaderisasi, tata kelola kelembagaan, serta penyelesaian sengketa internal organisasi.

Mekanisme pemilihan ketua kini diseragamkan di berbagai tingkatan dengan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat. Jika mufakat gagal tercapai, pemungutan suara akan dilakukan untuk menjaring maksimal lima bakal calon sesuai persyaratan administrasi.

Setelah tahapan itu selesai, calon yang terpilih tetap harus melewati mekanisme persetujuan dari jajaran Rais.

Lebih lanjut, AD/ART baru ini juga menegaskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Regulasi mutakhir ini turut memperkuat sistem pengelolaan aset, badan usaha milik organisasi, serta kaderisasi pengurus.

Ketua Umum PBNU, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa perubahan aturan ini merupakan ikhtiar nyata untuk mengembalikan NU pada semangat awal pendiriannya.

Hal ini dilakukan dengan terus mengedepankan konsolidasi, rekonsiliasi, dan khidmat secara tulus kepada umat.

Ke depannya, PBNU akan segera menerbitkan surat edaran resmi beserta petunjuk teknis pelaksanaan konferensi. Aturan teknis ini diwajibkan bagi kepengurusan daerah yang masa baktinya segera kedaluwarsa, yang akan diiringi dengan konsolidasi langsung ke berbagai wilayah. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − 17 =