Oktober 1187 dan Pelajaran Kebangkitan Umat Islam
Oleh:
KH. Fahmi Salim, Lc., MA. Direktur Baitul Maqdis Institute
ADA tanggal yang tidak boleh berlalu sebagai angka dalam kalender. Ia harus menjadi cermin untuk mengukur jarak antara kejayaan masa lalu dan kelemahan hari ini, antara kebanggaan sejarah dan tanggung jawab peradaban yang belum selesai.
Salah satunya adalah 2 Oktober 1187.
Pada tanggal itu, Yerusalem—Baitul Maqdis, kota suci yang menyimpan jejak para nabi dan menjadi kiblat pertama umat Islam—menyerah kepada Sultan Salahuddin Yusuf bin Ayyub, yang lebih dikenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi. Setelah hampir sembilan dasawarsa berada di bawah kekuasaan Tentara Salib, kota itu kembali ke tangan pemerintahan Muslim. Peristiwa ini merupakan salah satu titik balik paling penting dalam sejarah Islam abad pertengahan. Kemenangan pasukan Salahuddin di Hattin pada 4 Juli 1187 telah membuka jalan bagi perubahan besar tersebut.
Delapan ratus tiga puluh sembilan tahun kemudian, pada 2 Oktober 2026, tanggal itu kembali hadir di hadapan kita. Namun, peringatan ini tidak cukup dirayakan dengan poster, slogan, dan romantisme tentang seorang panglima besar. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar ialah: mengapa Salahuddin mampu membebaskan Baitul Maqdis, sementara dunia Islam hari ini masih bergulat dengan persoalan kedaulatan Palestina, perlindungan Masjid Al-Aqsa, dan masa depan Yerusalem?
Jawabannya tidak cukup dicari pada pedang Salahuddin. Kita harus menelusuri iman yang membentuk visinya, ilmu yang menuntun langkahnya, persatuan yang menopang perjuangannya, dan strategi yang mengubah cita-cita menjadi kenyataan sejarah.
Dari Quraisy ke Al-Aqsa: Siapa yang Layak Memakmurkan Rumah Allah?
Al-Qur’an menghadirkan satu prinsip teologis yang menggugah dalam Surah At-Taubah ayat 17:
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka mengakui kekafiran pada diri mereka sendiri.”
Ayat ini mengandung pelajaran penting. Kaum Quraisy pada masa jahiliah memiliki kedudukan sosial dalam pengelolaan Ka’bah. Mereka menjalankan pelayanan kepada para peziarah dan memelihara sejumlah fungsi fisik Baitullah. Namun, kedudukan tersebut tidak menghapus kritik Al-Qur’an terhadap kemusyrikan mereka.
Artinya, pemeliharaan bangunan suci dan kelayakan teologis bukanlah dua hal yang identik. Kemampuan mengurus sebuah tempat suci secara fisik tidak dengan sendirinya membenarkan setiap praktik keagamaan atau seluruh klaim kekuasaan atasnya.
Tentu saja, konteks langsung ayat tersebut adalah kaum musyrik dan Masjidil Haram. Kita tidak boleh menyamakan begitu saja seluruh keadaan pada masa Quraisy dengan konflik modern di Yerusalem. Namun, prinsip moralnya relevan untuk direnungkan: penguasaan administratif atas tempat suci tidak boleh dijadikan pembenaran untuk meniadakan fungsi ibadah, menghalangi jamaah secara tidak adil, atau merusak kehormatan tempat tersebut.
Allah kemudian menjelaskan dalam ayat berikutnya:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 18).
Inilah ukuran Qur’ani tentang pemakmuran masjid: iman, ibadah, pengabdian, dan ketakwaan.
Dalam konteks Al-Aqsa, prinsip tersebut mengingatkan kita bahwa tempat suci tidak semestinya diperlakukan sebagai instrumen dominasi politik. Ia harus dilindungi sebagai tempat ibadah dan sebagai warisan sejarah yang memiliki arti mendalam bagi umat manusia.
Masalahnya menjadi semakin serius ketika terdapat kelompok-kelompok yang secara terbuka mengampanyekan pembangunan Bait Suci Ketiga di kawasan yang oleh umat Islam dikenal sebagai Al-Haram Al-Syarif. Agenda seperti ini perlu dinilai secara konkret: apakah pelaksanaannya mengancam bangunan suci Islam, hak beribadah umat Muslim, atau status quo historis dan hukum di Yerusalem?
Kita tidak boleh menyamaratakan seluruh orang Yahudi dengan agenda kelompok tertentu. Akan tetapi, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap tindakan atau kebijakan yang terbukti mengancam kesucian Al-Aqsa dan hak umat Islam.
Prinsipnya jelas: sejarah keagamaan suatu komunitas harus dihormati, tetapi tidak dapat dijadikan dalih untuk merampas hak komunitas lain.
Al-Baqarah Ayat 114: Kezaliman terhadap Rumah Allah
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha merobohkannya?” (QS. Al-Baqarah [2]: 114).
Pertanyaan wa man azhlamu bukan sekadar retorika. Ia mengingatkan manusia tentang beratnya kezaliman yang dilakukan terhadap rumah ibadah.
Kerusakan tidak selalu dimulai dengan penghancuran bangunan. Ia juga dapat muncul melalui tindakan yang secara nyata menghalangi ibadah, menyingkirkan jamaah, atau mengubah fungsi tempat suci dengan pemaksaan.
Karena itu, pembelaan terhadap Al-Aqsa bukan sekadar mempertahankan kubah emas, halaman luas, dan arsitektur bersejarahnya. Yang harus dipertahankan ialah fungsi ibadahnya, keselamatan jamaahnya, kedudukannya dalam sejarah Islam, dan hak umat Muslim untuk menjalankan ibadah di sana.
Masjid Al-Aqsa memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena berkaitan dengan peristiwa Isra Nabi Muhammad SAW sebagaimana disebut dalam QS. Al-Isra’ ayat 1. Kompleks Kota Tua Yerusalem sendiri juga merupakan warisan sejarah dan keagamaan yang sangat penting bagi Islam, Kristen, dan Yahudi. UNESCO mencatat nilai universal luar biasa kawasan tersebut dan menempatkannya dalam Daftar Warisan Dunia yang terancam sejak 1982. _”UNESCO, Old City of Jerusalem and Its Walls”_ (https://whc.unesco.org/en/list/148).
Maka, membela Al-Aqsa berarti menolak segala upaya yang secara tidak adil merusak fungsi ibadahnya. Perjuangan itu harus dilakukan dengan landasan ilmu, bukti yang dapat diverifikasi, solidaritas kemanusiaan, dan langkah politik serta hukum yang bertanggung jawab.
Salahuddin: Kemenangan Tidak Lahir dalam Semalam
Mengapa Salahuddin berhasil merebut kembali Yerusalem?
Jawabannya bukan karena umat Islam pada masa itu tidak memiliki persoalan internal. Sebaliknya, dunia Islam menghadapi fragmentasi politik yang panjang. Wilayah-wilayah Muslim terbagi dalam berbagai pemerintahan, persaingan antarpenguasa berlangsung, dan kekuatan Tentara Salib telah membangun posisi strategis di kawasan Syam dan Palestina.
Salahuddin memahami bahwa cita-cita membebaskan Baitul Maqdis tidak dapat diwujudkan hanya dengan seruan emosional. Ia membutuhkan fondasi kekuasaan, konsolidasi politik, kesiapan militer, dukungan masyarakat, dan strategi jangka panjang.
Penguatan Mesir menjadi salah satu fondasi penting bagi kekuasaannya. Ia kemudian memperluas konsolidasi politik di Suriah dan wilayah sekitarnya, sembari membangun kemampuan untuk menghadapi negara-negara Tentara Salib.
Puncak dari rangkaian strategi itu adalah Pertempuran Hattin pada 4 Juli 1187. Kemenangan tersebut menghancurkan sebagian besar kemampuan utama pasukan Kerajaan Yerusalem untuk melakukan perlawanan terorganisasi. Setelah itu, berbagai kota dan benteng jatuh ke tangan pasukan Salahuddin. Yerusalem kemudian dikepung dan menyerah pada 2 Oktober 1187.
Urutan peristiwa ini penting. Baitul Maqdis tidak dibebaskan melalui satu pidato, satu demonstrasi, atau satu pertempuran yang berdiri sendiri. Pembebasannya merupakan hasil dari proses panjang yang menyatukan kekuatan politik, diplomasi, strategi militer, dan kesiapan masyarakat.
Di sinilah pelajaran pertama Salahuddin bagi umat Islam hari ini: kerinduan terhadap Al-Aqsa harus diubah menjadi kapasitas nyata untuk melindunginya.
Kita membutuhkan generasi yang memahami sejarah Palestina, ahli hukum internasional yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, diplomat yang memiliki kecakapan negosiasi, ekonom yang memperkuat kemandirian umat, jurnalis yang mengungkap fakta, serta ulama yang membangun kesadaran dan keteguhan moral.
Semangat tanpa strategi mudah menguap. Strategi tanpa tujuan moral kehilangan arah. Keduanya harus dipertemukan.
Kemenangan yang Diuji oleh Akhlak
Salahuddin juga dikenang dalam banyak catatan sejarah karena pendekatannya terhadap penyerahan Yerusalem pada 1187, termasuk pengaturan pembebasan penduduk melalui tebusan dan perlakuan terhadap sejumlah komunitas keagamaan.
Kisah sejarah tersebut memiliki rincian yang kompleks dan tidak boleh disederhanakan menjadi gambaran bahwa seluruh proses berlangsung tanpa kekerasan atau penderitaan. Namun, satu pelajaran tetap penting: kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan merebut sebuah kota, melainkan juga dari keputusan yang diambil setelah kemenangan tercapai.
Kajian sejarah mengenai Yerusalem menunjukkan bahwa Salahuddin dan para penasihatnya juga mempertimbangkan nasib Gereja Makam Kudus, salah satu tempat suci utama umat Kristen. Perdebatan mengenai nasib gereja itu mencerminkan kesadaran bahwa kota suci tidak hanya memiliki dimensi militer, tetapi juga keagamaan dan peradaban. (https://www.cambridge.org/core/journals/review-of-middle-east-studies/article/too-big-to-be-owned-reflections-on-jerusalem-in-islamic-history/4F1E56BF8F7081B74B274910DE983C1D/share/3537df2708390298bc7af0ed715a05f8afc63fd6).
Bagi kita, pelajarannya bukan bahwa sejarah dapat diulang persis seperti dahulu. Pelajarannya adalah bahwa kekuatan harus disertai tanggung jawab moral.
Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8).
Membela Al-Aqsa tidak mengharuskan kita membenci semua orang Yahudi. Menolak pendudukan tidak berarti mengabaikan hak warga sipil. Memperjuangkan kebebasan Palestina tidak berarti membenarkan kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah.
Justru karena Al-Aqsa adalah amanah agama, perjuangannya harus menunjukkan keunggulan moral Islam: keteguhan melawan kezaliman, keberanian menyampaikan kebenaran, dan keadilan yang tidak tunduk kepada kepentingan kelompok.
Mengembalikan Al-Aqsa ke Pangkuan Kaum Muslimin: Apa Strateginya Hari Ini?
Frasa “mengembalikan Al-Aqsa ke pangkuan kaum Muslimin” perlu diterjemahkan ke dalam tujuan yang jelas. Ia tidak cukup menjadi slogan yang menggugah emosi, tetapi harus menjadi agenda yang memperjuangkan perlindungan tempat suci, hak beribadah, penghormatan terhadap status quo historis dan hukum, serta penyelesaian pendudukan dan persoalan kedaulatan Palestina secara adil.
Dunia internasional tidak sepenuhnya diam. Pada 23 April 2026, delapan negara Arab dan Muslim, termasuk Indonesia, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Yerusalem. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh kompleks Al-Aqsa/Al-Haram Al-Syarif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah umat Islam dan mendukung peran administrasi Wakaf Islam Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania. (https://www.un.org/unispal/document/joint-statement-by-the-foreign-ministers-of-egypt-indonesia-jordan-pakistan-qatar-turkiye-saudi-arabia-and-uae-non-un-document/).
Pada 2 Juni 2026, delapan menteri luar negeri dari negara-negara yang sama kembali menyampaikan penolakan terhadap tindakan yang mereka nilai melanggar status quo tersebut, serta menegaskan dukungan bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. (https://www.mfa.gov.tr/joint-statement-by-the-foreign-ministers-2-june-2026.en.mfa).
Pernyataan diplomatik semacam itu penting, tetapi ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaannya. Pernyataan harus diikuti koordinasi politik, langkah hukum, tekanan diplomatik, bantuan kemanusiaan, dan strategi jangka panjang.
Ada lima agenda yang perlu dibangun.
Pertama, menyatukan agenda umat Islam.
Persoalan Palestina tidak dapat diselesaikan apabila negara-negara Muslim hanya bergerak sendiri-sendiri, mengeluarkan pernyataan yang berbeda, atau menempatkan kepentingan bilateral di atas perlindungan rakyat Palestina.
Dunia Islam membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan di antara Organisasi Kerja Sama Islam, Liga Arab, negara-negara kunci, lembaga ulama, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan diplomasi internasional.
Persatuan tidak harus berarti semua negara memiliki pendekatan yang identik. Yang dibutuhkan adalah kesepakatan minimum yang jelas: melindungi Al-Aqsa, mempertahankan hak beribadah, menolak perubahan status quo secara sepihak, mengakhiri pendudukan, melindungi warga sipil, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Kedua, mengubah diplomasi menjadi daya tekan yang terukur.
Indonesia memiliki posisi penting sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan salah satu negara yang konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina.
Namun, dukungan harus melampaui pidato. Indonesia dapat memperkuat diplomasi multilateral, menggalang koalisi lintas kawasan, mendukung mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional, memperjuangkan perlindungan warga sipil, dan mengembangkan instrumen kebijakan yang konsisten dengan hukum internasional.
Tujuannya bukan sekadar memperbanyak pernyataan kecaman, melainkan menghasilkan perubahan yang dapat diukur: akses ibadah yang terlindungi, bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang, penghentian tindakan yang melanggar hukum, dan kemajuan nyata menuju berakhirnya pendudukan.
Ketiga, membangun pengetahuan dan kapasitas strategis._
Umat Islam membutuhkan pusat-pusat kajian Palestina dan Baitul Maqdis yang mampu menghasilkan riset berkualitas tentang sejarah, hukum internasional, arkeologi, diplomasi, ekonomi politik, dan dinamika masyarakat Yerusalem.
Pengetahuan yang kuat akan membuat umat tidak mudah terjebak propaganda, klaim sejarah yang tidak terverifikasi, atau informasi palsu yang justru merugikan perjuangan Palestina.
Generasi muda harus dibekali bukan hanya dengan semangat solidaritas, tetapi juga kemampuan meneliti, menulis, bernegosiasi, mengorganisasi bantuan, dan memengaruhi kebijakan publik secara bertanggung jawab.
Keempat, memperkuat solidaritas ekonomi dan kemanusiaan._
Pembelaan terhadap Palestina memerlukan bantuan yang berkelanjutan, bukan hanya ketika perhatian media sedang tinggi.
Dukungan dapat diwujudkan melalui lembaga kemanusiaan yang kredibel, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan bagi pengungsi, dukungan terhadap keluarga yang kehilangan tempat tinggal, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil Palestina.
Umat juga perlu mengembangkan literasi ekonomi agar keputusan konsumsi, investasi, filantropi, dan advokasi dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, bukan sekadar rumor.
Kelima, menghidupkan kembali masjid sebagai pusat peradaban.
Inilah pelajaran yang paling dekat dengan kehidupan kita.
Kita tidak mungkin membangun kekuatan peradaban hanya dengan merindukan Al-Aqsa, sementara masjid-masjid kita belum optimal menjadi pusat pendidikan, pembinaan generasi, pengembangan ilmu, pemberdayaan ekonomi, dan solidaritas sosial.
Salahuddin tidak membebaskan Yerusalem dengan slogan semata. Ia bekerja dalam suatu ekosistem politik, keilmuan, sosial, dan militer yang menopang cita-citanya.
Hari ini, umat Islam harus membangun ekosistem serupa dalam bentuk yang sesuai dengan zaman: universitas yang unggul, lembaga riset yang produktif, ekonomi yang tangguh, organisasi masyarakat yang dipercaya, media yang berintegritas, serta diplomasi yang efektif.
Membela Al-Aqsa dimulai dengan mengubah umat menjadi kekuatan yang berilmu, bersatu, mandiri, dan berpengaruh.
Jadilah Generasi yang Menyiapkan Jalan
Tanggal 2 Oktober 1187 bukan jaminan bahwa sejarah akan selalu berpihak kepada kaum Muslimin. Ia adalah bukti bahwa keadaan yang tampak sulit dapat berubah melalui proses panjang, konsolidasi kekuatan, kepemimpinan, dan strategi yang tepat.
Salahuddin tidak hidup pada zaman kita. Kita tidak dapat menyalin seluruh kebijakan atau metode zamannya untuk diterapkan begitu saja pada dunia modern. Namun, kita dapat mempelajari prinsip-prinsip yang membuat perjuangannya menjadi bagian penting dari sejarah: visi yang jelas, kesabaran strategis, persatuan yang dibangun, kapasitas yang dipersiapkan, dan tanggung jawab moral setelah kemenangan.
Hari ini, Masjid Al-Aqsa kembali menguji kesungguhan umat Islam. Apakah kita hanya menjadikannya simbol kebanggaan, atau bersedia menjadikannya agenda pendidikan, diplomasi, kemanusiaan, hukum, dan pembaruan peradaban?
Apakah kita hanya mengagumi Salahuddin, atau bersedia meneladani kesungguhannya dalam menyiapkan kekuatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan?
Dan apakah kita memahami bahwa membela tempat suci menuntut lebih dari kemarahan: ia menuntut ilmu, keberanian, kesabaran, persatuan, serta kerja yang tidak terputus?
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra‘d [13]: 11).
Ayat ini bukan janji bahwa setiap perubahan politik akan terjadi secara otomatis setelah umat memperbaiki diri. Ia mengingatkan kita akan pentingnya perubahan internal sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam menghadapi kenyataan.
Karena itu, peringatan 2 Oktober harus menjadi momentum untuk membangun kesadaran baru: memperkuat iman, memperluas ilmu, menyatukan ikhtiar, dan menerjemahkan solidaritas menjadi kerja nyata.
Kita menginginkan Al-Aqsa terlindungi, umat Muslim dapat beribadah di sana dengan aman dan bermartabat, serta rakyat Palestina memperoleh kebebasan, keselamatan, dan hak menentukan masa depan mereka sendiri. Tujuan itu harus diperjuangkan melalui langkah-langkah yang efektif, berkelanjutan, dan menjunjung tinggi keadilan.
Salahuddin telah meninggalkan jejak sejarah. Tanggung jawab kita adalah memastikan bahwa jejak itu menjadi pelajaran, bukan sekadar legenda.
Pada 2 Oktober 1187, Baitul Maqdis kembali ke tangan pemerintahan Muslim setelah perjuangan panjang. Pada 2 Oktober 2026, pertanyaan bagi generasi kita bukan sekadar kapan kita akan menyaksikan perubahan berikutnya, melainkan apa yang sedang kita bangun hari ini agar Al-Aqsa terlindungi, Palestina merdeka, dan keadilan benar-benar memperoleh tempatnya dalam sejarah.
Sebab, Baitul Maqdis tidak akan dibela dengan kenangan semata. Ia membutuhkan umat yang mampu mengubah iman menjadi ilmu, ilmu menjadi strategi, strategi menjadi kekuatan, dan kekuatan menjadi keadilan.*
