OKI Kecam RUU Israel soal Larangan Azan

 OKI Kecam RUU Israel soal Larangan Azan

Ilustrasi: Kubah Shakhrah di tengah kompleks Masjid Al Aqsha.

Jakarta (Mediaislam.id)-Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras persetujuan awal Knesset Israel atas rancangan undang-undang (RUU) larangan azan. Kebijakan diskriminatif yang menyasar rumah ibadah umat Islam tersebut secara sepihak dikenal sebagai “Undang-Undang Muazin”.

OKI menganggap RUU tersebut batal demi hukum karena merupakan tindakan legislatif yang rasis. Regulasi ini dinilai secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama, hak beribadah, serta hak budaya yang dijamin hukum internasional.

Langkah sepihak Israel ini menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian kebijakan yang menargetkan kehadiran warga Palestina. Secara sistematis, undang-undang tersebut dirancang untuk menghapus identitas Arab dan Islam di wilayah pendudukan.

Kebijakan pembatasan tersebut dinilai sebagai serangan langsung terhadap ritual dan tempat suci agama Islam. Tindakan ini sekaligus membuktikan arogansi negara penjajah yang terus mengabaikan hak-hak mendasar kaum Muslimin.

Lebih lanjut, OKI menekankan bahwa pembatasan kumandang azan bertentangan dengan kewajiban internasional yang melekat pada Israel. Aturan tersebut menabrak Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal HAM.

Instrumen internasional telah melindungi hak setiap manusia untuk menjalani ritual keagamaan secara bebas tanpa pembatasan. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil parlemen Israel dianggap tidak memiliki legitimasi moral.

OKI mendesak komunitas internasional, terutama PBB dan badan-badan khususnya, untuk segera mengambil tindakan mendesak. Intervensi global sangat diperlukan guna menghentikan aksi serta kebijakan ilegal Israel yang terus meluas.

Dunia internasional diminta menekan Israel agar membatalkan RUU diskriminatif tersebut demi perlindungan situs suci umat Islam. PBB juga didesak meminta pertanggungjawaban Israel sebagai kekuatan pendudukan atas pelanggaran hukum internasional yang terjadi.[]

Sumber: WAFA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + twenty =