OJK: Industri Keuangan Syariah Dapat Ruang Lebih Besar

 OJK: Industri Keuangan Syariah Dapat Ruang Lebih Besar

CIVILITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan lalu telah merilis kebijakan baru terkait ekonomi syariah yang tergabung dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid kelima.

Industri keuangan syariah diberikan sejumlah kemudahan dengan harapan akan semakin terdorong pertumbuhannya ke depan. Sebelumnya, pada empat paket kebijakan yang dikeluarkan industri keuangan syariah sama sekali tidak kebagian jatah.

“Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk jalankan ekonomi syariah, kita beri ruang yang lebih besar untuk industri syariah dibandingkan dengan industri keuangan lainnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, seperti dikutip Antara, Senin (09/11).

Aturan yang direlaksasi pertama terkait dengan pengeluaran produk dan aktivitas perbankan syariah di mana OJK menyederhanakan perizinan dan pelaporan untuk produk bank syariah. Untuk mendapatkan izin, bank tidak perlu lagi mengirimkan surat kepada otoritas karena produk-produk perbankan syariah nanti akan dikodifikasi dalam satu buku sehingga cukup melapor saja.

Salah satu contoh produk syariah yakni gadai emas syariah yang diatur kembali oleh OJK dengan prinsip kehati-hatian namun tetap diberi ruang untuk tumbuh. Kecenderungan masyarakat bawah yang senang menyimpan emas dalam bentuk kecil dimanfaatkan oleh OJK untuk membuka akses keuangan apabila dibawa ke Pegadaian.

“Untuk peran perbankan syariah tentu saja melengkapi Pegadaian dalam rangka membuka akses keuangan terutama emas yang kecil-kecil,” ujar Muliaman.

Sementara itu, aturan berikutnya yang dipermudah oleh OJK yaitu terkait pembukaan jaringan kantor. Bank syariah tidak diharuskan membuka kantor cabang sendiri namun dapat memanfaatkan jaringan bank induk konvensional. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sehingga kemudian tingkat suku bunga bank syariah dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Beny Witjaksono, mengatakan kemudahan produk dan aktivitas bank syariah merupakan salah satu tuntutan dari industri sejak lima tahun terakhir ini. Namun hal tersebut selalu banyak kendala dan dimentahkan jika perbankan syariah menyerahkan kebijakan modifikasi produk ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya paket kebijakan ekonomi jilid kelima tersebut, lanjutnya, diharapkan agar mekanisme dan pengeluaran produk syariah baru akan semakin dipermudah oleh pihak regulator.

“Sehingga kami harapkan pertumbuhan bank syariah akan semakin cepat berkembang,” ujar Beny.

Tak mau kalah dengan OJK, Bank Indonesia (BI) menyiapkan empat langkah untuk mendukung percepatan pengembangan ekonomi syariah, agar produknya makin diminati oleh masyarakat dan bisa memberikan kontribusi terhadap kinerja perekonomian nasional.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah-langkah kolektif yang bisa mendukung ekonomi dan keuangan syariah untuk berkembang dan menjadi pilar global harus dilakukan.

Langkah-langkah tersebut antara lain menyiapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung keuangan dan ekonomi syariah serta meningkatkan pengetahuan mengenai ekonomi dan keuangan syariah bagi perbankan, pelaku usaha dan sektor riil.

“Perlu ada regulasi yang pro ekonomi keuangan syariah dan perlu ada edukasi untuk menutup knowledge gap bagi ekonomi syariah. Mari bersama-sama menutup gap ini untuk mengembangkan ekonomi syariah,” ujar Perry.

Selain itu, langkah lainnya adalah menyiapkan model-model pembiayaan ekonomi dan keuangan syariah serta menyelenggarakan berbagai inisiatif internasional seperti core principles zakat dan wakaf yang akan diluncurkan pada tahun 2015.

Model bisnis ekonomi dan keuangan syariah yang berbasis komunitas dinilai merupakan model yang tepat dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk untuk menangkal penetrasi UMKM dari luar yang semakin besar dengan adanya liberalisasi ASEAN. [MSR/ANT]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *