Naudzubillah, Irlandia Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
CIVILITA.COM – Irlandia menjadi negara kesekian yang mengesahkan pernikahan sejenis. Kantor Presiden Irlandia mengatakan RUU perkawinan itu ditandatangani menjadi undang-undang hari Kamis (29/10), sehingga membuka jalan bagi pernikahan sesama jenis untuk dimulai dalam waktu satu bulan.
Penandatanganan undang-undang pernikahan sesama jenis ini dilakukan enam bulan setelah referendum bersejarah membuat negara yang secara tradisi beragama Katolik itu menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui UU tersebut dengan suara rakyat.
Kantor presiden mengatakan RUU perkawinan itu ditandatangani menjadi undang-undang hari Kamis (29/10), sehingga membuka jalan bagi pernikahan sesama jenis untuk dimulai dalam waktu satu bulan.
Presiden Irlandia Michael Higgins sedang mengunjungi Amerika Serikat, pejabat senior menandatangani RUU atas namanya.
Kantor presiden adalah tempat berhenti terakhir RUU itu setelah referendum Mei di mana 62 persen pemilih menyetujui perubahan konstitusi untuk memungkinkan pasangan sesama jenis menikah.
Di Eropa, pernikahan sesama jenis legal di lebih dari 10 negara. UU seperti ini juga telah disahkan di Argentina, Brazil, Kanada, Selandia Baru, Afrika Selatan, Uruguay dan banyak negara bagian AS. [MSR/VoaIndonesia]