Munas Alim Ulama PBNU Haramkan Laut Dimiliki Individu atau Korporasi

 Munas Alim Ulama PBNU Haramkan Laut Dimiliki Individu atau Korporasi

Ilustrasi: Pagar laut di Kabupaten Tangerang. [kompas.com]

Jakarta (MediaIslam.id) – Musyawarah Nasional Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Munas) 2025 memutuskan bahwa hukum kepemilikan sertifikat laut atas nama korporasi ataupun individu ialah haram.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiah dalam ajang Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 pada Rabu-Jumat, 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca juga: Gelar Munas dan Konbes 2025, Ketum PBNU: Gaspol Sukseskan Pembangunan

Rais Syuriah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengatakan, laut merupakan milik bersama dan harus ada dalam penguasaan negara.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah dilarang menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada korporasi maupun perseorangan.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” kata Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Selain soal kepemilikan laut, sidang komisi yang dipimpin Cholil Nafis ini juga membahas tentang hukum pelibatan diri dalam konflik negara lain.

Menganai hal ini, diputuskan bahwa pelibatan diri dalam konflik negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu bantuan kemanusiaan dan keterlibatan fisik secara langsung dalam perang.

Kategori bantuan kemanusiaan memiliki hukum fardu kifayah (kewajiban kolektif). Sementara keterlibatan fisik secara langsung dalam perang, termasuk menjadi tentara bayaran, dinyatakan haram.

“Hukum menjadi profesi tentara bayaran adalah haram. Melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam arti terlibat peperangan secara fisik hanya akan memperbesar fitnah lebih besar, berangkatnya ke sana melanggar aturan belum tentu dia menyelesaikan, bahkan mungkin dirinya hanya mati konyol dan balik ke sini bisa menjadi kombatan,” kata dia.

“Pelibatan diri dalam bentuk bantuan kemanusiaan, maka hukumnya adalah fardu kifayah artinya kewajiban secara kolektif, seperti pangan, medis, dan sebagainya,” tambah Kiai Cholil Nafis.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *