Munas Alim Ulama NU 2025 Haramkan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

 Munas Alim Ulama NU 2025 Haramkan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Rais Syuriah PBNU Dr. KH. Muhammad Cholil Nafis, MA.

Jakarta (MediaIslam.id) – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memberikan perhatian khusus pada isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.

Menurut Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, Munas Alim Ulama memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.

Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Baca juga: Munas Alim Ulama PBNU Haramkan Laut Dimiliki Individu atau Korporasi

Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan. “Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” katanya.

Rais Syuriyah PBNU itu menyampaikan mengenai rincian jawaban seperti batasan terminologi kekerasan akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya.

“Jadi ada dilema definisi apa itu kekerasan. Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau forum Bahtsul Masail Syuriah,” katanya.

Senada, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Nyai Alai Nadjib mengatakan bahwa konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul, itu perlu dikaji ulang.

“Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itukan yang kira-kira intoleren dan tidak,” katanya.

“Apapun tindakan di luar keseharian, misalnya ketika sudah mulai menyentuhnya dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekali pun seperti kertas itu juga dianggap termasuk tindak kekerasan,” lanjutnya.

Alai menegaskan perlunya ada rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + sixteen =