MUI: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Wajib Sertifikasi Halal pada 2026
KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Bogor (Mediaislam.id)–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa Oktober 2026 harus menjadi batas akhir yang tegas bagi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Hal itu disampaikannya kepada wartawan usia menghadiri acara puncak Gen Halal Championship 2025 di Camp Hulu Cai, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Kiai Ni’am, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebenarnya sudah memberikan ruang toleransi yang sangat panjang bagi pelaku usaha. Undang-undang tersebut diundangkan pada Oktober 2014 dengan masa transisi lima tahun, sehingga kewajiban sertifikasi halal semestinya berlaku penuh sejak Oktober 2019.
“Undang-undang kita ini sebenarnya sudah cukup toleran. Lima tahun diberikan sebagai masa persiapan. Tetapi kemudian muncul lagi relaksasi dan dispensasi atas nama kesiapan pelaku usaha,” ujar Kiai Ni’am.
Ia menegaskan, kebijakan relaksasi itu memang dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur, namun pada saat yang sama mengorbankan hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang berhak mendapatkan kepastian kehalalan produk.
“Dispensasi untuk pelaku usaha itu berarti menunda hak ratusan juta warga negara. Ini harus dipahami secara berimbang,” katanya.
Kiai Ni’am mengingatkan bahwa sejak 2019, kewajiban sertifikasi halal sudah beberapa kali ditunda melalui berbagai regulasi turunan, mulai dari 2021, 2023, 2024, hingga kembali diundur ke 2026. Penundaan berulang itu dinilainya telah melampaui batas kewajaran.
“Ini sudah lebih dari lima tahun sejak batas awal 2019. Hak konstitusional masyarakat terus tertunda. Negara tidak boleh hanya melindungi satu pihak dengan mengorbankan pihak lain,” tegasnya.
Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk benar-benar serius menyiapkan infrastruktur, sistem layanan, dan penegakan hukum menjelang Oktober 2026.
“Momentum Oktober 2026 harus disiapkan secara kolaboratif, dari sisi infrastruktur sampai penegakan hukumnya. Kalau ada komitmen bersama, insyaallah bisa tercapai,” pungkas Kiai Ni’am.*
