MUI: Produk Nabidz Haram!

 MUI: Produk Nabidz Haram!

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Jakarta (MediaIslam.id)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk jus buah anggur bermerek Nabidz adalah haram.

Kesimpulan tersebut berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal. Minuman itu oleh produsennya selama ini diklaim sebagai “wine halal.”

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji laboratorium tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (22/08/2023).

Baca juga: Sertifikat Halal Produk Nabidz, MUI: Menyalahi Standar Halal, Kami Tidak Bertanggung Jawab

Temuan tiga laboratorium ini, ungkap Guru Besar UIN Syarif Hidayatulah itu menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata Kiai Niam.

Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

Lebih lanjut, Kiai Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Empat kriteria tersebut yakni:

Pertama: Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua: Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − 3 =