MUI Makassar Keluarkan Maklumat Pencegahan Perilaku Menyimpang

 MUI Makassar Keluarkan Maklumat Pencegahan Perilaku Menyimpang

Ilustrasi

Makassar (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerbitkan maklumat untuk pembinaan dan pencegahan perilaku yang menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Maklumat ini diterbitkan sebagai respons dari keresahan masyarakat Kota Makassar yang belum lama ini dikagetkan dengan viralnya aksi dua orang pria di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melakukan aksi perilaku menyimpang (melakukan adegan ciuman sesama pria) di sosial media.

“Ini berangkat dari fenomena dan realitas di masyarakat yang sangat memprihatinkan dan sangat terbuka pergaulan bebasnya. Sekarang, bukan hanya di tempat sepi atau tempat tertentu tetapi justru di tempat keramaian dan diviralkan lewat video-video,” urai Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry yang juga menjadi inisiator dari maklumat ini di Makassar, Kamis (22/05) dikutip dari ANTARA.

Hal ini pula membuat Komisi Fatwa MUI Kota Makassar mengeluarkan maklumat terkait pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang tersebut.

Menurut Muammar, MUI mendukung langkah Pemkot untuk penguatan dukungan dalam melakukan penertiban sebab pemerintah dianggap memiliki kekuatan untuk menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“MUI berfungsi sebagai himmayatul ummah (pelindung umat) dan sinergitas pemerintah mencegah nahi munhkar. Sehingga untuk hukumannya, kita kembali ke aturan negara, berkaitan dengan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, diakui Prof Muammar bahwa penanganan kasus seperti ini agar tidak terulang dibutuhkan kerja sama semua pihak, memberikan pembinaan terhadap nilai budaya baik dan nilai agama.

“Penindakan ini wewenang yang punya kekuatan yaitu pemerintah, adapun ulama dan tokoh pendidikan, kita hanya memberikan dukungan moril,” kata dia.

Imbas dari kejadian tersebut berakibat disidaknya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan berakhir ditutup karena tidak memiliki izin edar.

Maklumat ini dituliskan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan Nomor: 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 tentang: Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =