Modal Awal Bank Terbesar di Indonesia Ini Tenyata Uang Kas Masjid

 Modal Awal Bank Terbesar di Indonesia Ini Tenyata Uang Kas Masjid

Ilustrasi: Kantor Afdeelings Bank atau Bank Kredit Rakyat di Kota Tegal pada 1950.

Pada masa penjajahan Jepang, yaitu pada 1942, berganti nama lagi menjadi “Syomin Ginko”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 1946, bank ini berganti nama menjadi Bank Rakjat Indonesia (BRI) dengan status sebagai bank pemerintah.

Pada 1948, saat Belanda menduduki ibukota RI di Yogyakarta, kegiatan BRI terhenti untuk sementara waktu.

Setelah perjanjian “ROEM-ROYEN” pada 1949, BRI aktif kembali dengan wilayah kerja daerah Renville (Republik Jogjakarta), sedangkan di daerah lainnya BRI menjadi “Bank Rakjat Republik Indonesia Serikat (BARRIS)”. Perkembangan politik di Indonesia selanjutnya mempengaruhi sejarah BRI dan BARRIS sehingga keduanya menyatu kembali menjadi Bank Rakjat Indonesia (BRI).

Pada 1960, dengan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 41 tahun 1960, dibentuklah “Bank Koperasi Tani dan Nelajan (BKTN)” yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani dan Nelajan (BTN), dan Nederlandsche Handels Maatschapij (NHM).

Pada 1965, berdasarkan kepada Penetapan Presiden (PENPRES) No.9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama “Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelajan (BIUKTN).

Pada 1968, dengan UU No. 21 tahun 1968 tentang Bank Rakjat Indonesia, Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural diubah menjadi “Bank Rakjat Indonesia (BRI)”.

Pada 1992, dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU No.21 tahun 1968 dicabut berlakunya. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai BRI beralih ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Akta Pendirian PT BRI (Persero) dibuat di hadapan Muhani Salim Sarjana Hukum Notaris di Jakarta tanggal 31 Juli 1992 No.1433 dan disahkan Menteri Kehakiman RI dengan keputusan No. C2-6584.HT.01.01. TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, Tambahan Berita Negara RI No.3A tahun 1992.[SR/dbs]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 11 =